Kamis, 9 April 2026

Tawuran Pelajar

Pelajar SMK Terlibat Duel Pakai Celurit di Depok, Satu Orang Tewas Tertusuk

Saat ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan dua pelaku yang diduga membunuh korban dengan menggunakan sajam

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Pihak kepolisian dari Polres Metro Depok mengamankan sejumlah barang bukti tawuran antar pelajar di Cipayung, Kota Depok. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIPAYUNG - Dua kelompok pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terlibat aksi tawuran di Jalan Raya Cipayung, Kota Depok pada Kamis (7/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Dalam aksi tawuran tersebut, kedua kelompok pelajar saling serang menggunakan senjata tajam (sajam) di tengah keramaian jalan raya.

Bajakan, dua pelajar dari masing-masing kelompok unjuk kebolehan duel satu lawan satu menggunakan celurit.

Dari rekaman video amatir, nampak kedua pelajar tersebut membabi-buta menyerang lawannya.

Baca juga: Adu Gengsi, Dua Sekolah Terlibat Tawuran Bersajam di Jalan Raya Cipayung Depok

Seorang pelajar berinisial CSP (15) akhirnya tumbang usai tertusuk celurit pada bagian perut hingga organ tubuhnya keluar.

Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana menjelaskan, nyawa korban tak tertolong meski sudah dilarikan ke rumah sakit.

“Korban yang meninggal ini terkena benda tajam di bagian perut hingga ususnya keluar, lalu dia dibawa ke RS tapi nyawa sudah tak tertolong,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Sabtu (10/2/2024).

Baca juga: Sekitar 500 Masyarakat Tionghoa Rayakan Tahun Baru Imlek di Vihara Gayatri Depok

“Pelaku ada duel satu lawan satu, tapi yang satu ini tidak terlalu terluka parah tapi yang satu meninggal dunia (korban),” sambungnya.

Arya menjelaskan, kedua kelompok pelajar yang terlibat tawuran merupakan siswa SMK swasta yang ada di wilayah Kota Depok.

Saat ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan dua pelaku yang diduga membunuh korban dengan menggunakan sajam.

Baca juga: Kampanye di Depok, Caleg PKN Dian Farizka Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

Atas tindakannya, satu pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Sedangkan pelaku lainnya, dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved