Tawuran Pelajar
Pelajar SMK Terlibat Duel Pakai Celurit di Depok, Satu Orang Tewas Tertusuk
Saat ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan dua pelaku yang diduga membunuh korban dengan menggunakan sajam
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIPAYUNG - Dua kelompok pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terlibat aksi tawuran di Jalan Raya Cipayung, Kota Depok pada Kamis (7/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Dalam aksi tawuran tersebut, kedua kelompok pelajar saling serang menggunakan senjata tajam (sajam) di tengah keramaian jalan raya.
Bajakan, dua pelajar dari masing-masing kelompok unjuk kebolehan duel satu lawan satu menggunakan celurit.
Dari rekaman video amatir, nampak kedua pelajar tersebut membabi-buta menyerang lawannya.
Baca juga: Adu Gengsi, Dua Sekolah Terlibat Tawuran Bersajam di Jalan Raya Cipayung Depok
Seorang pelajar berinisial CSP (15) akhirnya tumbang usai tertusuk celurit pada bagian perut hingga organ tubuhnya keluar.
Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana menjelaskan, nyawa korban tak tertolong meski sudah dilarikan ke rumah sakit.
“Korban yang meninggal ini terkena benda tajam di bagian perut hingga ususnya keluar, lalu dia dibawa ke RS tapi nyawa sudah tak tertolong,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Sabtu (10/2/2024).
Baca juga: Sekitar 500 Masyarakat Tionghoa Rayakan Tahun Baru Imlek di Vihara Gayatri Depok
“Pelaku ada duel satu lawan satu, tapi yang satu ini tidak terlalu terluka parah tapi yang satu meninggal dunia (korban),” sambungnya.
Arya menjelaskan, kedua kelompok pelajar yang terlibat tawuran merupakan siswa SMK swasta yang ada di wilayah Kota Depok.
Saat ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan dua pelaku yang diduga membunuh korban dengan menggunakan sajam.
Baca juga: Kampanye di Depok, Caleg PKN Dian Farizka Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024
Atas tindakannya, satu pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Sedangkan pelaku lainnya, dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara. (m38)
| Perayaan Imlek 2575 di Vihara Gayatri Depok Selama 3 Hari, Warga Tionghoa Berikan Kelancaran Hidup |
|
|---|
| Sekitar 500 Masyarakat Tionghoa Rayakan Tahun Baru Imlek di Vihara Gayatri Depok |
|
|---|
| Kisah Bocah Nekat Masuk ke Rumahnya yang Kebakaran untuk Selamatkan Ayah dan Neneknya |
|
|---|
| Kampanye Anies-Imin Bikin Macet, Pengendara Motor Nekat Melintas di Jalur Kereta |
|
|---|
| Adu Gengsi, Dua Sekolah Terlibat Tawuran Bersajam di Jalan Raya Cipayung Depok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Polres-Metro-Depok-amankan-barang-bukti-tawuran.jpg)