Kriminalitas

Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante, Kekasih Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

YA ditangkap di Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT 12/07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat hari ini.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus kematian anak dari Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus kematian anak dari Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, penetapan tersangka dan penangkapan terhadap YA berdasarkan bukti usai gelar perkara dilakukan.

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Ade Ary, Jumat (9/2/2024).

Dalam kasus tersebut terhadap YA, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Polisi Tangkap Kekasih Tamara Tyasmara, Jadi Tersangka di Kasus Kematian Dante

"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," tuturnya.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," lanjut Ade Ary.

Baca juga: Keluarga Tak Curiga dengan Kekasih Tamara Tyasmara yang Dipercaya Menemani Dante Berenang

YA ditangkap di Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT 12/07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat hari ini.

Atas penangkapan itu, tersangka kemudian digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.

"Selanjutnya, tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia. 

YA yang mengenakan kaos hitam kerap menunduk saat tiba di Polda Metro Jaya untuk dibawa ke ruang pemeriksaan.

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved