Kriminalitas

Suami Istri Berkomplot Curi Belasan Sepeda Motor, Cari Korban Lewat Aplikasi Kencan

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran menerangkan, modus yang digunakan sejoli ini yaitu mencari korban di aplikasi kencan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Pasangan suami-istri Sahsa dan FR Ditangkap Polisi karena curi 17 sepeda motor di Jakarta Barat, Jumat (26/1/2024). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PALMERAH - TM alias Shasa dan suaminya berinisial FR tertunduk malu saat dihadirkan dalam konferensi pers Polsek Palmerah, Jumat (26/1/2024).

Pasangan suami istri ini terpaksa diringkus Polsek Palmerah lantaran melakukan penipuan secara bersama-sama sejak Desember 2023.

Berkat kerjasama, TM dan FR berhasil menggasak lebih dari 17 sepeda motor di wilayah Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran menerangkan, modus yang digunakan sejoli ini yaitu mencari korban di aplikasi kencan.

Sugiran mengatakan, FR memiliki tugas mencari korban dengan memasang foto dan nama istrinya di aplikasi tersebut. Kemudian, FR dan korban saling berkenalam melalui aplikasi kencan BD.

Baca juga: Maling Motor Dipantau Warga Saat Beraksi di Ciseeng Bogor Lewat CCTV, Akhirnya Kena Bogem Mentah

"Jadi FR ini seolah-olah menjadi istrinya, dia yang balas chat dari para korban. Setelah korban terpikat, akhirnya diajak ketemuan di suatu tempat," jelas Sugiran, Jumat.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Roni melanjutkan, setelah bertemu korban berusaha merayu mengajak Shasa untuk berhubungan intim di hotel.

Menurut Roni, ketika tiba di depan Hotel atau suatu tempat, Shasa beralasan kepada korban Hp nya tertinggal di rumahnya.

Sehingga, meminjam sepeda motor korban untuk mengambil Hp yang tertinggal. Tanpa ada rasa curiga, kata Roni, korban memberikan kunci sepeda motor ke Shasa.

Baca juga: Satu Keluarga Komplot Maling Motor Dibekuk Polisi, Sudah Beraksi 20 Kali, Selalu Bawa Senjata Mainan

Namun, setelah ditunggu beberapa jam tidak kunjung kembali dan saat dihubungi nomor teleponnya sudah tidak bisa.

"Shasa kemudian menyerahkan sepeda motor korban ke suaminya untuk dijual," ungkapnya.

FR memasarkan sepeda motor curian itu ke sosial media facebook dengan harga yang cukup murah sekira Rp 1.500.000 sampai Rp 1.800.000.

Roni menegaskan, tidak ada sepeda motor khusus yang diambil oleh Shasa karena memang tujuannya mendapatkan hasil untuk biaya hidup sehari-hari.

FR sendiri dari keterangan Roni tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Ia menghidupi istrinya dari hasil penjualan sepeda motor yang dicuri.

"Pelaku kami amankan di sebuah Kost Grande Jl. U1 No 40 RT 07/12 Rawa Belong, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, di sana juga sebagai lokasi penampung hasil curian," tuturnya.

Roni menambahkan, usai FR ditangkap polisi mengembangkan ke penadah sepeda motor korban.

Hasilnya, Roni menemukan keberadaan penadah sepeda motor yang dijual FR di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kami amankan penadah berinisial SH dengan barang bukti beberapa sepeda motor Yamaha Xride," tegasnya.

Shasa dan suami dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan, SH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved