Gugatan Kedua Praperadilan Firli Bahuri Dicabut, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

ada beberapa alasan teknis pihaknya mencabut gugatan praperadilan kedua ini

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Istimewa
Ketua KPK Bertemu Syahrul Yasin Limpo Dibenarkan Penjaga Lapangan, Ungkap Firli Bawa Singkong 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Eks Ketua KPK Firli Bahuri resmi mencabut gugatan praperadilan keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid, dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).

"Iya, pada hari ini secara resmi kami mencabut (tarik kembali) permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Fahri.

Ia menuturkan, ada beberapa alasan teknis pihaknya mencabut gugatan praperadilan kedua ini.

Baca juga: Jambret yang Gentayangan dan Menyasar pengendara Sepeda di Menteng Akhirnya Dikebuk Polisi

"(Alasan utama) Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya," kata Fahri.

Usai materi hukum dan substansi lainnya lengkap, pihaknya mempertimbangkan apakah akan mengajukan gugatan praperadilan baru atau tidak.

"Kami akan mempertimbangkan beberapa aspek serta variabel," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kubu Firli Bahuri mengungkap alasan kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Atasi Kemacetan di Puncak, Pemerintah Lanjutkan Pembangunan Jalur Puncak 2 hingga Bikin Jalan Tol

Pengajuan praperadilan ini terkait penetapan tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid menuturkan, alasannya karena putusan praperadilan pertama belum menjawab substansi perkara.

"Yang pertama bahwa hakim praperdilan yang pertama belum memutus perkara, belum memutus apa yang menjadi substansi yang diajukannya praperadilan kami kemarin," ujar dia, Kamis (25/1/2024).

"Meminta menguji 2 alat bukti terhadap penetapan pak Firli sebagai tersangka kan belum dinilai secara substansial oleh hakim," lanjut Fahri.

Baca juga: Profil Joel Kojo yang Bikin Indonesia ke Babak 16 Besar Piala Asia 2023 Ternyata Mau Bangun Sekolah

Menurut Fahri, yang dipersoalkan Firli adalah penyidik Polda Metro Jaya saat menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak didasarkan kepada dua alat bukti yang sah, berdasarkan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

Putusan MK, lanjut Fahri, telah mengatur sedemikian rupa tentang kriteria-kriteria alat bukti.

"Nah, kami meyakini bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada pak Firli itu tidak mencukupi alat bukti," tuturnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved