Kabupaten Tangerang

Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berinisial WS Diburu Polisi

Setelah mendapat tindakan tak terpuji tersebut, korban pun selanjutnya menceritakan hal yang dialaminya ke keluarga untuk dilaporkan ke polisi

TribunJogja
Ilustrasi pencabulan dan pelecehan seks ke anak dibawah umur 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG - Seorang gadis di Kabupaten Tangerang yang masih di bawah umur diduga telah menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria berinisial WS.

Hal tersebut diungkapkan oleh kakak korban, Didi. Dikatakannya, peristiwa yang menimpa korban terjadi pada Senin (22/1/2024) kemarin.

Insiden tersebut, diketahui terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di rumah terduga pelaku yang berada di Perumahan Nirwana I Panongan, Kabupaten Tangerang.

"Kejadiannya kemarin hari Senin (22/1/2024) sekira pukul 08.30 WIB, adik saya yang jadi korban," ujar Didi kepada awak media, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuh Mahasiswi di Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kemudian Didi menerangkan, aksi rudapaksa itu berawal saat korban berinisial NS dijemput oleh pelaku ke rumahnya dengan alasan untuk bermain.

Akan tetapi, ketika di pertengahan jalan pelaku pun malah mengarahkan kendaraannya ke rumah pribadinya yang berada di Panongan.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Baca juga: Pedagang Pasar Keluhkan Harga Beras Naik dari Rp 12.500 Menjadi 13.000

"Adik saya dibawa ke rumah pelaku, terus dipaksa supaya nurut untuk bersetubuh," kata dia.

"Pelaku saat itu mengancam akan membunuh adik saya, karena adanya ancaman, adik saya terpaksa menurutinya," sambungnya.

Setelah mendapat tindakan tak terpuji tersebut, korban pun selanjutnya menceritakan hal yang dialaminya ke keluarga untuk dilaporkan ke polisi.

"Hari itu juga kita langsung laporkan dan buat LP di Polresta Tangerang," ungkapnya.

Baca juga: Delegasi dari Kampus Malaysia dan India Menyambangi Sadewa VR Lab Vokasi UI Depok

Sementara itu Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, membenarkan terkait adanya tindakkan persetubuhan anak di bawah umur.

"Ya benar, kami sudah terima laporan tentang dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," tuturnya.

Menurutnya, kasus tersebut kini tengah dalam proses tahapan penyelidikan untuk membuat terang peristiwa dugaan persetubuhan itu.

Baca juga: Prabowo-Gibran Dapat Dukungan dari Ganjar Muda, Memiliki Ruang Kreasi dan Lebih Kreatif Jadi Alasan

Peristiwa naas itu juga menjadi atensi tim penyidik agar dapat segera mengamankan terduga pelaku.

"Penyidik akan lakukan tahap penyelidikan dan ini akan menjadi atensi kami," terang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. (M28)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved