Pembunuhan Wanita di Sukmajaya

Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuh Mahasiswi di Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan, dan Pasal 285 KUHP

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Argiyan Arbirama (20), tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa mahasiswi di Sukmajaya, Kota Depok menjalani rekonstruksi, Selasa (23/1/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap mahasiswi di Sukmajaya, Kota Depok dijerat pasal berlapis.

Tersangka Argiyan Arbirama (20) melakukan rudapaksa dan membunuh korbannya berinisial KRA (20) pada Kamis (18/1/2024) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, setidaknya ada tiga pasal yang dijeratkan kepada tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Baca juga: Warga Eks Kampung Bayam Dilaporkan ke Polisi, Anies Baswedan Minta Negara Tidak Dzalim pada Rakyat

“Pasal yang dikenakan pasal 338, 351 ayat 3 kemudian pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Selain kasus pembunuhan mahasiswi di Sukmajaya, tersangka juga tersandung dua kasus lainnya.

“Yang ini satu kasus, ada hasil pengembangan kemarin pemeriksaan ada dua kasus lagi persetubuhan anak di bawah umur dan kasus pemerkosaan,” ujarnya.

Baca juga: Bek Timnas Justin Hubner Sebut Indonesia Bisa ke Babak 16 Besar Piala Asia Tanpa Melawan Jepang

“Tidak menutup kemungkinan masih ada potensi kasus yang lain. Lokasi semua di Depok,” sambungnya.

Jalani 30 Adegan Rekonstruksi

Sebelumnya, rekonstruksi pembunuhan mahasiswi bernama KRA (20) oleh seorang remaja bernama Argiyan Arbirama (20) selesai dilakukan, Selasa (23/1/2024) siang.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memerankan 30 adegan dari awal kedatangan korban ke kontrakannya hingga ia membunuhnya.

Baca juga: Nur Azizah Tamhid Kampanye di Jatiwaringin dan Ingatkan Jangan Salah Pilih Pemimpin: Fatal Akibatnya

Adegan yang diperankan tersangka pada rekonstruksi tersebut mengalami penambahan dari 25 adegan awal dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kasubid 4 Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard menjelaskan, penambahan adegan rekonstruksi terjadi saat tersangka memerkosa korbannya.

“Rekonstruksi hari ini, kami dari Subdit Jatanras dibantu Polres Depok dan Polsek Sukmajaya dimana dimulai dari jam 10.00 WIB sampai jam 11.30 selesai,” kata Rovan di lokasi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Sukmajaya, Ada 25 Adegan yang Diperagakan

“Yang tadinya 25 adegan namun dalam pelaksanaannya menjadi 30 karena pelaku saat di BAP hanya menerangkan 25 adegan tetapi setelah pelaksanaan rekonstruksi ada beberapa adegan yang kembali diingat oleh pelaku,” sambungnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved