Pembunuhan Wanita di Sukmajaya
Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuh Mahasiswi di Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan, dan Pasal 285 KUHP
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap mahasiswi di Sukmajaya, Kota Depok dijerat pasal berlapis.
Tersangka Argiyan Arbirama (20) melakukan rudapaksa dan membunuh korbannya berinisial KRA (20) pada Kamis (18/1/2024) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, setidaknya ada tiga pasal yang dijeratkan kepada tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Baca juga: Warga Eks Kampung Bayam Dilaporkan ke Polisi, Anies Baswedan Minta Negara Tidak Dzalim pada Rakyat
“Pasal yang dikenakan pasal 338, 351 ayat 3 kemudian pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Selain kasus pembunuhan mahasiswi di Sukmajaya, tersangka juga tersandung dua kasus lainnya.
“Yang ini satu kasus, ada hasil pengembangan kemarin pemeriksaan ada dua kasus lagi persetubuhan anak di bawah umur dan kasus pemerkosaan,” ujarnya.
Baca juga: Bek Timnas Justin Hubner Sebut Indonesia Bisa ke Babak 16 Besar Piala Asia Tanpa Melawan Jepang
“Tidak menutup kemungkinan masih ada potensi kasus yang lain. Lokasi semua di Depok,” sambungnya.
Jalani 30 Adegan Rekonstruksi
Sebelumnya, rekonstruksi pembunuhan mahasiswi bernama KRA (20) oleh seorang remaja bernama Argiyan Arbirama (20) selesai dilakukan, Selasa (23/1/2024) siang.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memerankan 30 adegan dari awal kedatangan korban ke kontrakannya hingga ia membunuhnya.
Baca juga: Nur Azizah Tamhid Kampanye di Jatiwaringin dan Ingatkan Jangan Salah Pilih Pemimpin: Fatal Akibatnya
Adegan yang diperankan tersangka pada rekonstruksi tersebut mengalami penambahan dari 25 adegan awal dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kasubid 4 Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard menjelaskan, penambahan adegan rekonstruksi terjadi saat tersangka memerkosa korbannya.
“Rekonstruksi hari ini, kami dari Subdit Jatanras dibantu Polres Depok dan Polsek Sukmajaya dimana dimulai dari jam 10.00 WIB sampai jam 11.30 selesai,” kata Rovan di lokasi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Sukmajaya, Ada 25 Adegan yang Diperagakan
“Yang tadinya 25 adegan namun dalam pelaksanaannya menjadi 30 karena pelaku saat di BAP hanya menerangkan 25 adegan tetapi setelah pelaksanaan rekonstruksi ada beberapa adegan yang kembali diingat oleh pelaku,” sambungnya.
Pedagang Pasar Keluhkan Harga Beras Naik dari Rp 12.500 Menjadi 13.000 |
![]() |
---|
Bek Timnas Justin Hubner Sebut Indonesia Bisa ke Babak 16 Besar Piala Asia Tanpa Melawan Jepang |
![]() |
---|
Nur Azizah Tamhid Kampanye di Jatiwaringin dan Ingatkan Jangan Salah Pilih Pemimpin: Fatal Akibatnya |
![]() |
---|
Begini Cara Keji Tersangka Pembunuh Mahasiswi di Sukmajaya Depok, Korban Sempat Melawan Saat Dicekik |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Sukmajaya Depok Bertambah Jadi 30 Adegan Gara-Gara Rudapaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.