Kasus Pembunuhan

Fakta Mengerikan Istri Karyawan Toyota yang Membunuh Suaminya, Bayar Pembunuh Rp 1,5 Juta

Arif awalnya dikira korban begal, akan tetapi terungkap ternyata korban pembunuhan berencana yang didalangi oleh istrinya sendiri

TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Bunuh Suami, Istri Karyawan Toyota Sosok yang Gaul dan Jago Akting, Ini Fakta yang Belum Terungkap 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG - Polres Karawang berhasil ungkap dan menangkap pelaku pembunuhan karyawan Toyota Arif Sriono (32) yang ditemukan tewas Jalan Irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari dengan kondisi mengenasnya pada Selasa (9/1/2024) dini hari.

Arif awalnya dikira korban begal, akan tetapi terungkap ternyata korban pembunuhan berencana yang didalangi oleh istrinya sendiri.

Berikut lima fakta mengenai kasus pembunuhan tersebut;

Baca juga: Aksi Caleg DPR RI Dian Farizka Sapa Warga Tapos Depok hingga Mendapatkan Dukungan

1. Istri Jadi Otak Kasus Pembunuhan

Polres Karawang menangkap Ossy Claranita atau OC (32) merupakan istri korban. Dia menjadi otak pembunuhan berencana suaminya sendiri.

Ossy merencanakan pembunuhan dengan skenario aksi pembegalan dan menyewa pembunuh bayaran.

Dia juga mengajak adiknya Pandu atau PD (19) untuk bersama menyusun rencana pembunuhan tersebut.

"Tersangka OC yang menyusun rencana, mengajak adiknya dan memintanya untuk mencari pembunuh bayaran," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono pada Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Cegah Petugas KPPS Kelelahan, Rudy Susmanto Minta Pemkab Bogor Berikan Suplemen Kesehatan

2. Motif Ingin Kuasai Harta Korban

Wirdhanto menjelaskan, motif kasus pembunuhan ini dilatari karena dendam dan sakit hati.

Hubungan keduanya sudah tidak harmonis, sang suami sudah tidak memenuhi kebutuhan ekonominya, kerap marah dan tidak pulang ke rumah.

"Motifnya dendam dan sakit hati, karena tersangka mengaku sering dimarahi korban. Mereka sudah tidak harmonis, oleh karena itu istri korban berupaya menjadi dalang skenario supaya korban ini dibunuh," beber Wirdhanto.

Baca juga: Bunuh Suami, Istri Karyawan Toyota Sosok yang Gaul dan Jago Akting, Ini Fakta yang Belum Terungkap

Tak hanya itu, diduga korban mengetahui sang istri berselingkuh atau memiliki pria idaman lain (PIL). Keduanya juga sudah ingin bersepakat bercerai akan tetapi pelaku tidak mau.

"Saat ini tersangka OC memiliki PIL (pria idaman lain) dan kemudian ada skenario menarik di mana kalau misalnya itu korban dicerai istri, ada kesepakatan bahwa harta tidak bisa dibagi dan menjadi milik korban," imbuhnya.

"Tapi kalau misalnya meninggal dunia, dia (Ossy) bisa menjadi waris, dan masalah status sosialnya akan berbeda antara janda cerai dan mati. Maka muncul skenario menghabisi nyawa korban dengan seolah-olah dibegal," kata Wirdhanto.

Baca juga: Pemilih Tambahan Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor Capai 18.468, Pindah Keluar 10.714 Orang

3. Pelaku Pembunuhan Dibayar Rp 1,5 Juta

Aksi pembunuhan berencana terhadap korban Arif, pelaku memutuskan menyewa pembunuhan bayaran. Pembunuh bayaran dibayar Rp 1,5 Juta dan diberikan motor korban yang dibawanya.

"Kita juga sudah kantongi identitas RZ sebagai eksekutor. Saat ini masih dalam pengejaran kami karena kabur ke luar daerah," jelas Kapolres Karawang.

Wirdhanto menjelaskan, motif kasus pembunuhan ini dilatari karena dendam dan sakit hati.

Baca juga: Ibu Muda Buang Bayi ke Selokan di Depok Diduga Alami Depresi Karena Ditinggal Suami

Hubungan keduanya sudah tidak harmonis, sang suami sudah tidak memenuhi kebutuhan ekonominya, kerap marah dan tidak pulang ke rumah.

"Motifnya dendam dan sakit hati, karena tersangka mengaku sering dimarahi korban. Mereka sudah tidak harmonis, oleh karena itu istri korban berupaya menjadi dalang skenario supaya korban ini dibunuh," beber Wirdhanto.

4. Pelaku Dijerat Hukuman Penjara Seumur Hidup

Wirdhanto menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana . dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Baca juga: Kelamaan Duduk, Petugas Lipat Kertas Suara di Gudang KPU Kabupaten Bogor Mengeluh Pegal-pegal

Team Resmob Polres Karawang beserta dengan Team Jatanras Polda Jabar saat ini sedang melakukan pengembangan ke Banyumas untuk mencari dan menangkap pelaku lainnya yaitu RZ sebagai eksekutor.

Barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK korban, helm korban, pakaian korban, ponsel, sendal, motor korban. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved