Lowongan Kerja

Mau Segera Dipanggil Kerja, Ini 5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Saat Melamar Pekerjaan

Ini 5 hal penting yang harus diperhatikan saat melamar pekerjaan agar segera dipanggil oleh perusahaan yang dituju.

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Mau Segera Dipanggil Kerja, Ini 5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Saat Melamar Pekerjaan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Saat ini mencari pekerjaan susah. Salah satunya disebabkan lantaran surat lamaran pekerjaan yang tidak menarik perhatian.

Hal ini disebabkan lantaran lantaran tak adanya pertimbangan sebelum melamar pekerjaan.

Maka dari itu, kamu jangan sampai terlalu bersemangat melamar pekerjaan, karena terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukannya.

Baca juga: Buruan, Ada Bursa Kerja di ITC Depok, Tersedia 2.411 Lowongan Pekerjaan, Ini Kata Sidik Mulyono

Jika kamu tidak memperhatikan hal – hal penting saat melamar, maka kamu bisa saja mendapatkan pekerjaan yang kurang cocok denganmu.

Contohnya, kamu mendapatkan pekerjaan yang terlalu jauh dari tempat tinggal, bekerja tidak sesuai dengan kemampuan, tidak mendapat gaji yang sesuai, dan lainnya.

Berikut ini 5 hal penting yang harus diperhatikan saat melamar pekerjaan:

1. Menggali Informasi Tentang Perusahaan Tersebut

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mencari tahu informasi sebanyak – banyaknya tentang perusahaan yang dituju.

Tujuannya adalah agar kamu lebih mudah menyesuaikan dengan kemampuanmu.

Selain itu, jangan lupa cari tahu juga tentang posisi yang dilamar beserta jenis tugasnya.

Dengan mengetahui semua itu maka akan berguna untuk kamu ketika mendapatkan pertanyaan saat interview kerja.

2. Membuat Lamaran Kerja Dengan Jujur

Banyak yang beranggapan bahwa seseorang akan mudah diterima kerja jika ia bisa membuat CV atau Curriculum Vitae dengan sebagus mungkin.

Bahkan sampai ada yang nekat membuat pernyataan palsu dalam contoh surat lamaran kerja demi mendapatkan sebuah nilai dan kesan pertama yang baik sehingga peluang untuk diterima menjadi besar.

Namun, hal itu sama sekali tidak bisa dibenarkan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved