Kriminalitas
Komplotan Begal Modus Pakai Umpan Wanita untuk Menjerat Korbannya Akhirnya Ditangkap Polisi
Wirdhanto menjelaskan, komplotan tindak kejahatan pembegalan dengan modus umpan seorang wanita yang juga merupakan wanita pekerja seks online.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG -- Polres Karawang menangkap lima pelaku tindak kejahatan pembegalan di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang pada Kamis (14/12/2023) dini hari.
Komplotan begal itu melakukan aksi dengan modus mengumpan korban pakai wanita.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kelima tersangka itu berinisial, RA (18), LY (18) perempuan, FAA (17), MAN (17) dan pelaku penadah WSB (35).
"Dua tersangka tidak dihadirkan karena masih dibawah umur," kata Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Jumat (15/12/2023).
Wirdhanto menjelaskan, komplotan tindak kejahatan pembegalan dengan modus umpan seorang wanita yang juga merupakan wanita pekerja seks online.
Baca juga: Komplotan Begal di Cikampek Pakai Umpan Wanita ketika Memangsa Korbannya
Kejadiannya ketika itu korban AA (25) sebelumnya pernah menggunakan jasa seks yang dipesannya melalui online tersebut. Korban kembali menghubunginya dan mengajak untuk bertemu.
"Pelaku wanita ini ternyata istri siri dari seorang penjahat jalanan atau begal. Kondisi itu dimanfaatkan untuk merencanakan aksi begal tersebut," jelas dia.
Lanjut Wirdhanto, pelaku wanita menyetujui ajakan korban untuk bertemu hingga akhirnya keduanya berboncengan ke Kawasan Mandala, Kamojing, Cikampek, Karawang.
Akan tetapi suami siri dan kedua pelaku lainnya membuntuti menggunakan satu sepeda motor. Saat di lokasi kejadian, langsung menabrakan sepeda motornya ke korban.
Sehingga motor yang dikendarai korban terhenti, kemudian dua orang pelaku turun dari sepeda motor membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban.
Baca juga: Maling Motor Dipantau Warga Saat Beraksi di Ciseeng Bogor Lewat CCTV, Akhirnya Kena Bogem Mentah
"Korban terjatuh mengalami luka bacokan dan selanjutnya motor milik korban dibawa oleh para pelaku," jelas Kapolres.
Korban berteriak meminta tolong hingga mendapatkan bantuan dari warga yang melintas untuk dibawa ke rumah sakit di wilayah Purwakarta. Korban alami luka bacok pada bagian pinggang, tangan hingga kepala.
Korban langsung membuat laporan kepolisian, aksi itu juga sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga para pelaku berhasil ditangkap di kosan wilayah Purwakarta kurang dari 24 jam.
"Kejadian Kamis dini hari, siang hingga sore para pelaku berhasil kami amankan. Termasuk satu orang penadah," katanya.
Baca juga: Seorang Pengendara Motor Perempuan Tabrak Lapak Penjual Bensin Eceran, Sepeda Motornya Meledak
Polres Karawang berhasil menyita satu senjata tajam cerulit, satu motor milik pelaku dan korban serta lima unit handphone.
Atas perbuatan pelaku dikenakan sanksi sesuai pasal 365 ayat 2 dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Aksi begal dengan umpan wanita di Kawasan Mandala, Kamojing, Cikampek Kabupaten Karawang viral di media sosial.
Aksinya viral setelah terekam CCTV di lokasi sekitar kejadian.
Dalam rekaman CCTV itu terlihat korban berboncengan bersama wanita berjalan di kawasan tersebut. Tak lama datang tiga pelaku lainnya gunakan satu sepeda motor mengikutinya.
Tidak lama kemudian dalam rekaman CCTV itu, perempuan itu diboncengi salah satu pelaku yang berboncengan tiga tersebut.
Baca juga: Maling Motor Dipantau Warga Saat Beraksi di Ciseeng Bogor Lewat CCTV, Akhirnya Kena Bogem Mentah
Motor korban juga dibawa kabur pelaku dengan korban dihabisi menggunakan senjata tajam.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi membenarkan peristiwa tersebut.
"Iya betul kejadian Kamis (14/12/2023) dini hari," katanya pada Jumat (15/12/2023).
Dia menerangkan, saat korban masih dalam penanganan petugas dan perawatan di Rumah Sakit Karya Husada (RSKH).
“Korban masih hidup dan sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Karya Husada (RSKH) Cikampek. Kita sedang menyelidiki peristiwa tersebut,” ungkapnya. (MAZ)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.