Suami bakar istri

Istri yang Dibakar Suaminya Hidup-hidup Berlari ke Masjid dengan Kondisi Tubuh Masih Dilumat Api

Dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian, tampak seluruh tubuh korban diselimuti api saat berlari ke luar rumah.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Nurmahadi
Kronologi Suami Bakar Istri Hidup-hidup di Kebayoran Lama, Jakarta, Kondisi Korban Mengenaskan 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Api cemburu membuat Jali Kartono gelap mata, dia lantas membakar sang istri AM hidup-hidup di kediamannya, Kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/11/2023).

Jali lantas kabur dan bersembunyi di rumah tetangganya, sementara AM yang dalam kondisi tubuh diselimuti api yang berkobar berlari ke luar rumah untuk meminta pertolongan warga.

Dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian, tampak seluruh tubuh korban diselimuti api saat berlari ke luar rumah.

AM kemudian berlari ke tempat wudhu masjid untuk memadamkan api yang berkobar di tubuhnya.

"Ya setelah pembakaran, (korban) langsung lari-lari keluar. Itu ada orang. Kebetulan itu dia ada di sekitar itu kan sekitar masjid kan lokasinya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Senin (4/12/2023).

Lebih lanjut Bintoro mengatakan, korban akhirnya mendapat pertolongan dari seorang warga, yang sedang berada di masjid.

Baca juga: Bang Jali Sembunyi di Rumah Tetangga Setelah Bakar Istrinya Hidup-hidup

"Yang bersangkutan (korban) kabur, terlihat ada kobaran api di tubuh yang bersangkutan. Langsung diambil sarung, terus dikasih air dan langsung ditutupin tubuh si korban," ujar dia.

Sementara itu, usai membakar istrinya, Jali sempat kabur ke rumah tetangganya.

"Yang bersangkutan (pelaku) sempat melarikan diri ke tetangga," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat konferensi pers, Senin (4/12/2023).

Meski sempat kabur, polisi akhirnya berhasil menangkap Jali, setelah ibu kandung korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sudah berhasil ditangkap. Jadi bukan kabur ke luar daerah. Tapi masih ada di wilayah Jakarta, di sekitar lokasi," ucap Bintoro.

Baca juga: Bang Jali Cemburu Lihat Chat Istrinya dengan Pria Lain, Sang Istri Lantas Dibakar Hidup-hidup

Diketahui sebelumnya, AM alami luka bakar hingga 70 persen akibat peristiwa tersebut.

Dijelaskan Bintoro, AM alami luka bakar hampir di sekujur tubuhnya. Baik badan maupun wajahnya.

"Baik itu dari badan, wajah, seperti yang ada di foto ini. Sekujur tubuhnya mengalami luka bakar," paparnya.

Usai alami luka bakar yang cukup serius, korban pun harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

"Adapun korban sampai saat ini masih dirawat di RSCM," kata Bintoro.

Di samping itu, Bintoro menuturkan, motif Jali membakar istrinya lantaran merasa cemburu melihat isi pesan singkat sang istri dengan pria lain.

Baca juga: Kronologi Suami Bakar Istri Hidup-hidup di Kebayoran Lama, Jakarta, Kondisi Korban Mengenaskan

"Kronologi kejadian di mana laki-laki atau pelaku ini melihat ada chatting di HP si istri yang mana ada chating istri dengan pria idaman lain," kata Bintoro saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Tersulut emosi, Jali lantas mengambil jerigen berisi bensin, dan menyiramkannya ke tubuh sang istri.

Kemudian, Jali menyulut korek api, dan membakar istrinya hidup-hidup.

"Pelaku mengambil jerigen berisi bensin, disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran," jelas Bintoro.

Meski demikian, Bintoro mengaku belum mengetahui sejak kapan istri Jali menjalin hubungan dengan pria lain.

Sebab kata dia, hingga kini polisi belum dapat meminta keterangan korban, yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

"Untuk berapa kali sudah berapa lama berhubungan, saat ini masih kami dalami ya," ujar dia.

Atas aksinya, kini Jali telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Jali dijerat Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya maksimal 10 tahun penjara," kata Bintoro. (m41)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved