Kriminalitas

Bang Jali Cemburu Lihat Chat Istrinya dengan Pria Lain, Sang Istri Lantas Dibakar Hidup-hidup

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menuturkan, motif Jali membakar istrinya lantaran merasa cemburu

|
Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Nurmahadi
Petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Jali Kartono yang tega membakar istrinya berinisial AM hidup-hidup, di Kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Seorang pria bernama Jali Kartono tega membakar istrinya berinisial AM secara hidup-hidup, Kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menuturkan, motif Jali membakar istrinya lantaran merasa cemburu melihat isi pesan singkat sang istri dengan pria lain

"Kronologi kejadian di mana laki-laki atau pelaku ini melihat ada chatting di HP si istri yang mana ada chating istri dengan pria idaman lain," kata Bintoro saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Tersulut emosi, Jali lantas mengambil jerigen berisi bensin, dan menyiramkannya ke tubuh sang istri.

Kemudian, Jali menyulut korek api, dan membakar istrinya hidup-hidup.

Baca juga: Pelaku KDRT di Parung Panjang Bogor Ditangkap, Cemburu karena Istri Diduga Selingkuh

"Pelaku mengambil jerigen berisi bensin, disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran," jelas Bintoro.

Meski demikian, Bintoro mengaku belum mengetahui sejak kapan istri Jali menjalin hubungan dengan pria lain.

Sebab kata dia, hingga kini polisi belum dapat meminta keterangan korban, yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

"Untuk berapa kali sudah berapa lama berhubungan, saat ini masih kami dalami ya," ujar dia.

Baca juga: Detik-detik Suami Bunuh Istri di Bojong Gede Lantaran Dilarang Lihat Foto Mantan Istri di TikTok

Atas aksinya, kini Jali telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Jali dijerat Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya maksimal 10 tahun penjara," kata Bintoro. (m41)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved