Demo Buruh

Soal Kenaikan UMK di Tangsel Buruh dan Pengusaha Masih Pertahankan Formula Masing-Masing

Adapun dua formula kenaikan upah oleh buruh dan pengusaha akan diserahkan kepada Wali Kota Tangerang Selatan.

Editor: murtopo
WARTAKOTALIVE.COM/Rafsanzani Simanjorang
Pembahasan kenaikan upah minimum Kota Tangerang Selatan berlangsung alot di kantor Disnaker Tangerang Selatan, Kamis (23/11/2023). Rapat pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan serikat buruh, pengusaha, Disnaker Tangerang Selatan, Badan Pusat Statistik Tangerang Selatan, Disperindag, Dinkop UMKM Tangerang Selatan, pakar hingga akademisi. 

Laporan Reporter WARTAKOTALIVE.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNEWSDEPOK.COM, TANGERANG - Pembahasan kenaikan upah minimum Kota Tangerang Selatan berlangsung alot di kantor Disnaker Tangerang Selatan, Kamis (23/11/2023).

Rapat pleno yang dihadiri oleh perwakilan serikat buruh, pengusaha, Disnaker Tangerang Selatan, Badan Pusat Statistik Tangerang Selatan, Disperindag, Dinkop UMKM Tangerang Selatan, pakar hingga akademisi tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB'an.

Namun, baik pengusaha maupun serikat buruh kekeh pada formula masing-masing.

Serikat buruh meminta kenaikan 7,86 persen. Jika dibuat dalam angka, kenaikan berkisar Rp 357.744.

Baca juga: Aksi Ribuan Buruh di Kawasan Industri MM2100 Cibitung, Jasa Marga Buka Tutup Gerbang Tol Cibitung 3

Sementara Apindo (asosiasi pengusaha seluruh Indonesia) Kota Tangerang Selatan mengikuti PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Formula yang digunakan dengan apha 0,1 atau persentase kenaikan 2,62 persen. Jika dirupiahkan kenaikan Rp 119.339.

Henry Suhardja perwakilan dari Apindo Tangerang Selatan mengatakan pihaknya tetap pada pendirian sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Hasil rapat pleno tadi, tetap diakomodir dua pendapat. Serikat buruh dengan formulanya dan kami tetap pada PP Nomor 51. Tinggal nanti keputusan pemerintah daerah untuk memberi saran ke gubernur," kata Henry saat ditemui di lokasi.

Baca juga: Pemkab Karawang Rekomendasikan UMK 2024 Naik 12 Persen atau Menjadi Rp 5.797.321

Henry mengatakan, keputusan ada ditangan oleh Gubernur nantinya.

Sementara itu, Vanny Sompie selaku perwakilan serikat buruh Tangerang Selatan berharap agar usulan serikat buruh bisa dipertimbangkan oleh pemerintah, khususnya Wali Kota dan Gubernur.

"Merekalah yang berkewenangan menetapkan upah minimum ini. Tapi kami akan terus mengawal rekomendasi ini agar bisa tercapai," katanya.

Vanny menjelaskan persentasi kenaikan yang mereka usulkan bukan tanpa alasan.

Baca juga: Massa Buruh Blokir Jalan di Kawasan Industri MM2100 Cikarang Barat Bekasi, Tuntut Kenaikan UMK

Dengan angka kenaikan tersebut harapannya upah bisa dirasakan oleh buruh.

Adapun dua formula kenaikan upah oleh buruh dan pengusaha akan diserahkan kepada Wali Kota Tangerang Selatan, dimana nantinya Wali Kota Tangerang Selatan mengusulkan satu angka kepada Gubernur untuk penetapan upah minimum.

Saat ini, diketahui UMR Tangerang Selatan tahun 2023 yakni Rp 4.551.451. (Raf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved