Korupsi Haji
Peran Vital Gus Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Ringkasan Berita:
- Yaqut Cholil Qoumas diduga mengambil kebijakan diskresi dengan membagi rata kuota haji tambahan 20.000 jemaah, bertentangan dengan UU dan menggeser sekitar 8.400 jemaah reguler.
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diduga berperan aktif dalam diskresi, distribusi kuota, serta mengetahui dugaan aliran dana dari pihak swasta terkait kuota haji.
- KPK memperkirakan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengungkap peran mantan vital Menteri Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
Tidak main-main, Gus Yaqut adalah orang di balik pemberian izin pembagian kuota haji yang merugikan jemaah haji reguler.
Bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, KPK telah resmi menetapkan kedua sebagai tersangka sejak Kamis (8/1/2026).
Peran Yaqut Cholil Qoumas
Peran Yaqut Cholil Qoumas berfokus pada pengambilan kebijakan diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus guna memangkas antrean jemaah reguler yang panjang.
Namun, di bawah kepemimpinan Yaqut, kuota tambahan tersebut justru dibagi secara merata, yakni 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 jemaah untuk haji khusus.
Kebijakan ini berdampak pada tersingkirnya sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat pada musim haji 2024.
Penyidik menilai kebijakan diskresi tersebut menjadi pintu masuk terjadinya dugaan praktik jual beli kuota haji khusus yang menguntungkan pihak tertentu.
Peran Gus Alex
Sementara itu, peran Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex dinilai tidak sekadar bersifat administratif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Gus Alex diduga berperan aktif dalam proses pengambilan diskresi, pendistribusian kuota haji, hingga mengetahui dugaan aliran dana dari pihak swasta ke oknum di lingkungan Kementerian Agama.
Penyidik mendalami keterlibatan Gus Alex dalam komunikasi dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji terkait pengelolaan kuota tambahan tersebut.
KPK juga menelusuri dugaan adanya aliran uang dari pihak swasta kepada pejabat di Kementerian Agama yang berkaitan dengan pembagian kuota haji.
Kerugian Negara dan Pasal yang Diterapkan
Akibat kebijakan tersebut, KPK memperkirakan potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Yaqut-Cholil-Qoumas-di-Kantor-Kementrian-Agama-Kemenag-Thamrin-Jakarta-Pusat.jpg)