Kriminalitas

Polisi Tangkap Pria yang Pamer Kemaluan ke Pelajar Putri di Beji Depok, Ternyata Remaja 18 Tahun

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare menjelaskan, pelaku diamankan langsung usai melakukan aksinya pada Jumat (17/11/2023) lalu.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Albarissa Raffi Fadzhrin (18), tersangka pelaku pelecehan seksual yang memamerkan kemaluannya depan pelajar putri di Beji, Kota Depok. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) langsung mengamankan pelaku dugaan pelecehan seksual bernama Albarissa Raffi Fadzhrin (18).

Sebelumnya, Raffi melakukan tindakan senonoh dengan memamerkan kemaluannya di depan korban seorang pelajar putri berinisial SK (14).

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare menjelaskan, pelaku diamankan langsung usai melakukan aksinya pada Jumat (17/11/2023) lalu.

"Tertangkapnya tersangka pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 di Jalan Galur Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji," kata Markus di Mapolres Metro Depok, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Viral Pengendara Motor Pamer Kemaluan ke Pelajar Putri saat Pulang Sekolah di Beji Depok

Penangkapan pelaku berawal dari warga yang melihat aksinya. Lantas, mereka pun menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian perkara (TKP).

Markus menambahkan, pelaku melancarkan aksinya dengan mencari korban seorang perempuan secara acak di jalanan yang dilalui.

Saat suasana sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan memegang dan menepuk bagian tubuh korban dari belakang.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan cara mencari sasaran tempat-tempat sepi kemudian ada anak-anak di bawah umur maupun yang sudah dewasa perempuan," ujarnya.

Baca juga: Mahasiswi UI Jadi Korban Pelecehan oleh Bocah SMP Saat Lari Pagi di Sekitaran Danau Kampus

"Karena situasi sepi kemudian tersangka akan melakukan aksinya dengan cara memegang dan menepuk daerah bagian belakang," sambungnya.

Saat korban panik dan terdesak, pelaku langsung mengeluarkan kemaluannya dan memamerkannya di depan korban.

"Kemudian tersangka ini akan berhenti kemudian akan mengeluarkan alat kelaminnya dan menunjukkan kepada korban," ujarnya.

Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Waspada! Anak Korban Pelecehan Seksual Bisa Jadi Pelaku LGBT, Begini Kata Psikolog

Viral di Sosmed

Sebelumnya, Aksi dugaan pelecehan seksual menimpa seorang pelajar putri saat pulang sekolah di Jalan Madrasah Kukusan, Beji, Kota Depok pada Jumat (17/11/2023).

Dalam video yang diunggah akun Instagram @infodepok_id, nampak seorang pria mengendarai sepeda motor memepet korban.

Korban yang masih mengenakan seragam sekolah itu pun nampak ketakutan dan berusaha menghindari pelaku.

Saat didekati, korban sempat berusaha lari meski pelaku berhasil menghampirinya karena menggunakan sepeda motor.

Di depan korban, pelaku dengan ciri-ciri mengenakan jaket hitam serta mengendarai motor Honda Vario itu memamerkan kemaluannya.

"Kronologi adik saya balik sekolah sudah dekat rumah lalu pelaku memepet adik saya lalu memperlihatkan alat kelaminnya," tulis akun @infodepok_id, dikutip pada Senin (20/11/2023).

Selain memamerkan kemaluannya, pelaku juga melontarkan kata-kata senonoh kepada korban.

"Sambil bilang kata tak sopan "mau s*p**g nggak Dek," ungkapnya.

"Lalu adik saya menghindar namun pelaku bilang "sebentar saja Dek" sambungnya.

Aksi dugaan pelecehan seksual itu pun viral di sosial media dan mendapatkan berbagai respons dari netizen. (m38)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved