Kabupaten Bogor
Kasus Pelecehan Seksual Anak dan Pernikahan Dini Marak di Kabupaten Bogor, Ini Langkah Pemkab Bogor
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan pihaknya sudah berupaya untuk menekan dua fenomena ini melalui berbagai regulasi.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Kasus pelecehan seksual anak diawah umur dan pernikahan dini marak terjadi di Kabupaten Bogor.
Hal ini menjadi tantangan berat yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mewujudkan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) 2023.
Terkait hal ini, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan pihaknya sudah berupaya untuk menekan dua fenomena ini melalui berbagai regulasi.
"Aturan untuk mencegah kekeresan seksual terhadap anak sudah dibuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan. Tinggal sosialisasinya saja yang perlu digencarkan," kata Iwan, Kamis (8/6/2023).
Selain itu, Pemkab Bogor juga akan membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sampai ke tingkat desa dan kelurahan.
"Satgas ini dibentuk untuk mencegah hal-hal negatif terhadap anak," ucapnya.
Tak hanya itu, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor juga sudah terbentuk untuk mengadvokasi dan melindungi hak-hak anak.
"KPAD ini bertugas melakukan sosialisasi Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah lainnya tentang perlindungan terhadap anak," papar Iwan.
Baca juga: Cegah Pernikahan Dini, Anggota DPRD Kota Bogor Meminta Pemkot Bangun Sekolah Negeri di Pelosok
Menurut dia, dari sisi perangkat dan regulasi, Kabupaten Bogor sudah sangat memadai dalam melindungi hak-hak anak.
"KPAD ini yang harus gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Apalagi mereka dapat dana hibah dari kas daerah sehingga harus diminta pertanggungjawabannya," tuturnya.
Sementara terkait pernikahan dini, Pemkab Bogor sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
"Aturannya kan sudah ada. Tetapi terkadang aturan agama dan negara soal ini berbeda," jelas Iwan.
Baca juga: Cegah Pernikahan Dini, Pemkot Bogor Tetapkan Usia Calon Pengantin Minimal 19 Tahun
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan aturan negara melarang pernikahan dini.
Sementara aturan agama, lanjut dia, membolehkan sehingga masyarakat mengikuti aturan ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.