Kriminalitas

Viral Laporan KDRT Suami ke Istri di Parung Panjang Dicuekin Polisi, Begini Tanggapan Polres Bogor

Kasus ini viral setelah akun X@omHendxxxxxxx mengangkat soal polisi yang terkesan cuek dengan laporan KDRT ini.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Polres Bogor
Polres Bogor melakukan proses penyelidikan yang terkait dugaan aksi KDRT yang menimpa korban berinisial M (52) di di Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, pada Jumat (17/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Aksi tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami kepada istrinya di Parung Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Kasus ini viral setelah akun X@omHendxxxxxxx mengangkat soal polisi yang terkesan cuek dengan laporan ini.

"Capek banget ngarepin polisi. Kemarin bawa tetangga ke Polsek Parung Panjang dengan kondisi babak belur abis dipukulin suaminya. Sama si polisi disuruh pulang, bawa surat-surat KTP/KK dan Surat Nikah....," tulis @omHendxxxxxxx dalam cuitannya pada Kamis (16/11/2023).

Masalahnya, lanjut dia, surat nikah tidak ada karena dibawa kabur sama pelaku. Sementara polisi ngotot tidak bisa bikin laporan.

"Padahal Ketua RT udah dateng ke Polsek, bilang kalau korban beneran dianiaya suaminya. Polisi tetep kekeuh ga mau bikin LP. Kecewa sama Polsek, gw nganter ke Polres, unti PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," paparnya.

Baca juga: Ibu Korban Istri yang Digorok Suami di Cikarang Sebut Anaknya Sering Mengalami KDRT

Setelah menembus kemacetan selama dua jam dari Parung Panjang ke Polres Bogor di Cibinong, pelapor kembali kecewa karena laporannya tidak bisa ditindaklanjuti.

"Udah bawa semua surat-surat + anak dan kakak kandung korban sebagai saksi. Tetap gak diterima. Alasannya sama: gak ada buku nikah!!! Gw bilang: lah itu di KK kan udah jelas nama pelaku sebagai kepala keluarga," tuturnya.

Polisi malah menyuruh korban mengurus surat keterangan nikah ke KUA tempat nikah puluhan tahun lalu di Ciledug.

"Allahu.... Posisi udah Maghrib disuruh urus surat ke Ciledug... Hari ini makin pusing liat syarat urus bukti nikah di KUA, salah satunya, laporan kehilangan dari polisi," ucapnya.

Dia berharap ada titik teranng terhadap persoalan ini. Apalagi berdasarkan informasi di internet, visum harus dilakukan 2 X 24 jam.

Baca juga: Polisi Lepas Tersangka yang Lakukan KDRT ke Istrinya yang Hamil, Alasannya Tindak Pidana Ringan

"Kalau sampai 22.00 WIB belum visum, khawatir makin ribet laporin tindak pidana KDRT pelaku yang udah berulang ini," ungkapnya.

Menurut dia, pelaku menghajar korban sampai bonyok sehingga harus dijahit bagian bibir. Tak hanya itu, uang korban juga digasak sebelum kabur.

Waktu nunggu polisi datang di Unit PPA Polres Bogor, kakak korban mengatakan pelaku sudah berkali-kali mengancam bunuh adiknya.

"Gw cuma bisa ngefreeze. Bingung mau nanggepin apa. Soalnya dia ngomong gitu juga di depan anak korban paling kecil, baru 8 tahun," tulisnya.

Baca juga: Sempat Dianggap Penganiayaan Ringan, Hasil Visum Istri Hamil Korban KDRT di Tangsel Alami Luka Berat

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved