Kota Bogor

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai, Sita 3.880 Rokok Ilegal dari Warung di Kota Bogor

Sejumlah barang tersebut berhasil disita dari warung kelontong yang ada di dua wilayah Kota Bogor tepatnya di Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Selatan.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Satpol PP Kota Bogor
Sebanyak 3.880 batang rokok tanpa cukai disita petugas gabungan Satpol PP, dan Bea Cukai di sejumlah warung yang berada di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/6/2023). 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Sebanyak 3.880 batang rokok tanpa cukai disita petugas gabungan Satpol PP, dan Bea Cukai di sejumlah warung yang berada di Kota Bogor, Jawa Barat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan, sejumlah barang tersebut berhasil disita dari warung kelontong yang ada di dua wilayah Kota Bogor tepatnya di Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Selatan.

Rokok yang disita adalah semua barang yang berjenis sigaret kretek mesin, lantaran produk ini tak memiliki izin alias ilegal.

Baca juga: Lewat Ngopi Bareng, Kepolisian dari Polresta Bogor Kota Tangkap Preman Meresahkan di Kota Bogor

"Ada sebanyak 198 bungkus atau sekitar 3.800 batang rokok tanpa cukai yang disita," kata Asep Kamis (22/6/2023).

Ia menambahkan, kepada para pemilik warung yang kedapatan menjual rokok ilegal itu diberikan sanksi berupa peringatan dan pembinaan sesuai Pasal 54 UU 39/2007 tentang perubahan atas UU 11/1995 tentang cukai.

"Jadi kalau penindakan, kewenangan Bea Cukai untuk pelanggarnya, seperti apa," katanya.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Gelar Patroli Miras dan Kerawanan Malam, Amankan Botol 123 Miras

Asep menegaskan, operasi gabungan penertiban rokok tanpa cukai akan terus dilaksanakan di wilayah kecamatan lain, khususnya daerah perbatasan Kota dan Kabupaten Bogor.

"Setiap bulan kita lakukan operasi dengan menyasar warung-warung, ini pemasarannya memang adanya di perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bogor," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved