Kasus Korupsi

Babak Baru KPK, Polda Metro Jaya Sebut Ada Tindak Pidana Pimpinan KPK dalam Kasus Pemerasan Mentan

Polda Metro Jaya naikkan status dugaan kasus pemerasaan oleh pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/Ramadhan LQ
Babak Baru KPK, Polda Metro Jaya Sebut Ada Tindak Pidana Pimpinan KPK dalam Kasus Pemerasan Mentan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya tegas bersikap. Secara resmi Polda Metro Jaya menetapkan dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 ke tahap penyidikan.

Artinya Polda Metro Jaya menemukan tindak pidana pimpinan KPK dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca juga: Ketua KPK Bertemu Syahrul Yasin Limpo Dibenarkan Penjaga Lapangan, Ungkap Firli Bawa Singkong

Menurut Kombes Ade, naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

"Direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Meski demikian, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Namun, Ade Safri menyebutkan bahwa pihaknya akan mencari siapa tersangka dalam kasus itu.

Oleh sebab itu, pihaknya tengah mencari dan mengumpulkan barang bukti yang kuat.

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan," tandasnya.

Mentan SYL Diperiksa

Polda Metro Jaya telah memeriksa Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Pulang, Kuasa Hukum: Akan Jalani Proses Hukum Sesuai Prosedur

Syahrul Yasin Limpo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Kombes Ade Safri Simanjuntak menhyebutkan bahwa Syahrul merupakan satu di antara enam saksi yang diperiksa pihaknya dalam kasus tersebut.

Syahrul sudah tiga kali diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan.

Namun, ia tak merinci secara pasti kapan pemeriksaan sebelumnya dilakukan.

 

 

 

 (m31)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved