Kriminalitas
Komplotan Jambret Gentayangan Cari Mangsa di Tambora, Akhirnya Rampas HP Tetangga Sendiri
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan bahwa komplotan jambret berjumlah dua orang masing-masing HH alias Iwan (33) dan AAM (26)
TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Komplotan jambret yang kerap gentayangan di kawasan Tambora, Jakarta Barat akhirnya ditangkap polisi setelah ketahuan beraksi di Jalan Sawah Lio, Minggu (17/9/2023).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan bahwa komplotan jambret berjumlah dua orang masing-masing HH alias Iwan (33) dan AAM (26) sudah berkeliling kawasan Tambora untuk mencari mangsa.
"Penjambretan ini sebelumnya sudah direncanakan oleh kedua pelaku. Mereka berdua berboncengan di sepeda motor, berkeliling di wilayah Tambora untuk mencari korban potensial," imbuh dia.
Saat melintas di Jalan Sawah Lio, kedua pelaku mendapti seorang pria tengah menelepon di pinggir jalan.
Korban yang belakangan diketahui bernama Wawan ternyata merupakan tetangga pelaku.
Baca juga: Jambret Beraksi di Perumahan Bumi Cimanggis Indah, Rampas Tas Seorang Ibu Pengendara Sepeda Listrik
"HH alias Iwan berperan sebagai joki dan pemilik sepeda motor Yamaha Mio merah yang digunakan untuk menjambret. Sementara AAM adalah eksekutor," ungkap Putra saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023).
Kala itu, korban bernama Wawan sedang berjalan kaki sambil menelepon orangtuanya.
Para pelaku memepet dan merampas ponsel seharga Rp 2,5 juta milik Wawan.
Korban kemudian berteriak dan menarik perhatian pengguna jalan serta warga sekitar.
Baca juga: Viral di Media Sosial, Polisi Gercep Tangkap Pelaku Jambret Tas Emak-emak di Beji Depok
"Kejadian ini juga diketahui oleh polisi yang sedang berada di Pospol Jembatan Lima, yang ikut melakukan pengejaran," jelas Putra.
Lebih lanjut Putra mengatakan bahwa pelaku HH dan AAM terjatuh dari sepeda motornya ketika berupaya kabur dari kejaran polisi dan warga.
Keduanya lalu ditangkap petugas. Kendati demikian, AAM justru membuang ponsel korban ke anak Kali Krukut selama kejar-kejaran terjadi.
Kini, para pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.