Kriminalitas
Usahanya Bangkrut, Johan Nekat Jual Ciu Ilegal yang Dibuat dari Resep Turun Temurun
hasil produksi ciu tersebut dijual Johan dengan cara diecer kepada pembeli yang sengaja datang ke tempatnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAMBORA - Industri minuman keras (miras) ilegal rumahan yang dibuat oleh KL alias Johan (53) rupanya sudah terbentuk sejak tujuh bulan lalu.
Diungkap Johan, tebentuknya home industry tersebut lantaran usaha konveksi yang dirinya jalankan mengalami kebangkrutan.
Bingung tak tahu harus bagaimana lagi mencari uang, Johan pun memutuskan untuk membuat ciu berbekal resep keluarganya secara turun temurun.
"Udah berjalan tujuh bulan, produksi sendiri aja karena konveksi saya pailit," ujar Johan kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Heboh Ada di Depok, Bukan Reaktor Nuklir Tapi Bisa Atasi Masalah Sampah di Permukiman
"(Resep) dari keturunan," katanya singkat.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan, hasil produksi ciu tersebut dijual Johan dengan cara diecer kepada pembeli yang sengaja datang ke tempatnya.
"Miras dikemas dalam air botol. Minuman dalam kemasan dijual secara eceran ke orang-orang yang dateng ke ruko ini, dijual baik dalam bentuk botolan atas dus yang sudah dikemas oleh pelaku sesuai dengan ukurannya," kata Syahdudi di lokasi penggerebekan.
Baca juga: Akibat Sambaran Api dari Tungku Kompor, Pabrik Tahu di Cipayung Depok Hangus Terbakar
Menurutnya, ciu tersebut dijual Johan menggunakan botol air mineral dalam dua ukuran yakni 330 ml dan 600 ml.
"Dijual kepada masyarakat untuk dikonsumsi, dia hanya menjual ke orang yang datang ke sini, ke ruko untuk membeli miras hasil buatannya," jelas dia.
Lebih lanjut, Syahduddi menyampaikan jika kadar alkohol yang terkandung dalam miras buatan Johan, sudah masuk dalam kategori berbahaya bagi bagi kesehatan, yakni 30-35 persen.
Baca juga: Polres Metro Depok Ungkap Jaringan Pemalsuan STNK yang Terafiliasi dengan Sindikat Curanmor
"Jadi dia yang buat komposisi ciu dari proses fermentasi kemudian dimasak, disuling itu dilakukan sendiri oleh pelaku," ungkap Syahduddi.
"Kemudian dari lantai 4 ini dialirkan melalui pipa-pipa ke lantai dasar, baru di situ proses pengemasan dimasukkan ke dalam botol-botol seperti ini kemudian di packing (kemas) ke dalam kardus lalu dijual, ada yang eceran ada yang kardusan perbotol," imbuhnya.
Di akhir, Syahduddi mengatakan jika pihaknya masih melakukan pendalaman terkait penemuan ini.
Baca juga: Buka TMMD ke-118, Imam Budi Hartono: Harapan Besar Terjaganya Partisipasi Masyarakat
Hal tersebut dilakukan untuk membuka adanya kemungkinan jaringan dan distribusi miras ilegal lain.
Diberitakan Warta Kota sebelumnya, polisi membongkar industri rumahan minuman keras (miras) ilegal, di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (20/9/2023).
Heboh Ada di Depok, Bukan Reaktor Nuklir Tapi Bisa Atasi Masalah Sampah di Permukiman |
![]() |
---|
150 Prajurit TNI-Polri Diterjunkan dalam Kegiatan TMMD Ke-118 di Pancoran Mas DepokĀ |
![]() |
---|
Hibah Rumah Siap Huni Bagi Warga Sawangan Depok dari Hasil Infaq Anggota BMI |
![]() |
---|
Imbas Pencurian Listrik untuk Penambangan Kripto di Cimanggis Depok Listrik di Rumah Warga Pemadaman |
![]() |
---|
Warga Geruduk Kapel Jemaat Kristen GBI Cinere, Mohammad Idris Tepis Depok Kota Intoleran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.