Kriminalitas

TNI Gadungan yang Ditangkap di Depok Mengaku Beli Atribut Tentara di Pasar Senen

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, pelaku membeli atribut TNI itu di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Penampakan seragam, pisau belati dan senjata api mainan yang digunakan Rahman Nudin saat beraksi sebagai TNI gadungan. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Polisi mengamankan Rahman Nudin (36) pelaku penipuan dengan modus menjadi anggota TNI gadungan berpangkat letnan kolonel (Letkol).

Saat diamankan, Rahman mengenakan pakaian dinas TNI dengan atribut lengkap serta membawa pisau belati dan senjata api (senpi).

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, pelaku membeli atribut TNI itu di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan (atribut) didapat beli di Pasar Senen," kata Hadi di Mapolres Metro Depok, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Ini Penampakan TNI Gadungan Pakai Pangkat Letkol yang Tipu ASN Puluhan Juta di Depok

Menurut Hadi, pelaku mempelajari cara mendapatkan atribut TNI dari media sosial dan bacaan di internet.

"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan dilihat dari berita-berita sebelumnya serta dari medsos bahwa hal tersebut cara mendapatkan seragam dan lain-lain belum ada pengawasan dan dijual bebas dijual di Pasar Senen jadi menginspirasi," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan senjata tajam berupa pisau belati dan pistol mainan.

Baca juga: TNI AD Gadungan Akhirnya Ditahan Polres Metro Depok, Sempat Menipu ASN Hingga Rp38 Juta

Tipu Warga Puluhan Juta

Sebelumnya, Rahman diserahkan pihak Kodim 0508 Depok ke Polres Metro Depok karena kedapatan memakai atribut TNI secara ilegal pada Jumat (15/9/2023) lalu.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Rahman terbukti melakukan aksi penipuan terhadap dua korban dengan kerugian mencapai Rp 38 juta.

"Kerugian yang sudah kami dapatkan kurang lebih sekitar Rp 8 jutaan, korban pertama. Kemudian ada juga yang selanjutnya kurang lebih Rp 30 juta lebih masih kita dalami termasuk laporan polisinya," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan namun pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan jaksa jika ada pasal lain yang dilanggar. (m38)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved