Kriminalitas
TNI Gadungan yang Ditangkap di Depok Mengaku Beli Atribut Tentara di Pasar Senen
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, pelaku membeli atribut TNI itu di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Polisi mengamankan Rahman Nudin (36) pelaku penipuan dengan modus menjadi anggota TNI gadungan berpangkat letnan kolonel (Letkol).
Saat diamankan, Rahman mengenakan pakaian dinas TNI dengan atribut lengkap serta membawa pisau belati dan senjata api (senpi).
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, pelaku membeli atribut TNI itu di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan (atribut) didapat beli di Pasar Senen," kata Hadi di Mapolres Metro Depok, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Ini Penampakan TNI Gadungan Pakai Pangkat Letkol yang Tipu ASN Puluhan Juta di Depok
Menurut Hadi, pelaku mempelajari cara mendapatkan atribut TNI dari media sosial dan bacaan di internet.
"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan dilihat dari berita-berita sebelumnya serta dari medsos bahwa hal tersebut cara mendapatkan seragam dan lain-lain belum ada pengawasan dan dijual bebas dijual di Pasar Senen jadi menginspirasi," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan senjata tajam berupa pisau belati dan pistol mainan.
Baca juga: TNI AD Gadungan Akhirnya Ditahan Polres Metro Depok, Sempat Menipu ASN Hingga Rp38 Juta
Tipu Warga Puluhan Juta
Sebelumnya, Rahman diserahkan pihak Kodim 0508 Depok ke Polres Metro Depok karena kedapatan memakai atribut TNI secara ilegal pada Jumat (15/9/2023) lalu.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Rahman terbukti melakukan aksi penipuan terhadap dua korban dengan kerugian mencapai Rp 38 juta.
"Kerugian yang sudah kami dapatkan kurang lebih sekitar Rp 8 jutaan, korban pertama. Kemudian ada juga yang selanjutnya kurang lebih Rp 30 juta lebih masih kita dalami termasuk laporan polisinya," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan namun pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan jaksa jika ada pasal lain yang dilanggar. (m38)
Pacaran Sudah Lama, Mau Nikah Sama Pria Lain Wanita Muda di Padang Lawas Tewas Ditikam Berkali-kali |
![]() |
---|
Fakta Baru Mahasiswi Universitas Mataram Dirudapaksa Sebelum Dibunuh di Pantai Nipah Lombok |
![]() |
---|
Kisah Cinta 24 Hari Mahasiswi Agrisbisnis Universitas Mataram yang Berakhir Duka, Pelaku Masih Buron |
![]() |
---|
Profil Titus Pengantar Obat yang Membunuh Okta Tegal Setelah Berhubungan Intim Satu Menit |
![]() |
---|
Diduga Mencopet, Seorang Pria Diamankan Saat Aksi Demo Buruh di DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.