Depok Hari Ini
Marak Pungli di SMA dan SMK, Wali Kota Depok Mohammad Idris Minta Agar Tidak Digeneralisasi
Terkait boleh atau tidaknya sekolah memungut sumbangan dari siswa, Idris mengungkapkan tidak ada ketentuan yang melarangnya
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pungutan sumbangan atau pungutan liar (pungli) kepada siswa terjadi di sejumlah SMA Negeri dan SMK Negeri di Kota Depok.
Permintaan sumbangan ini dikeluhkan oleh orang tua siswa karena cukup membebani keuangan keluarga.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta agar persoalan ini jangan digeneralisasi begitu saja.
"Jangan digeneralisasi sekolah-sekolah itu melakukan pungli. Kasihan sekolah-sekolah itu, terutama guru-gurunya," kata Idris di Balaikota Depok, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Imam Budi Hartono Pantau Perekaman KTP-el di SMAN 12 Depok, Janjikan Bea Siswa bagi Siswa Tak Mampu
Dia juga meminta agar istilah pungli ini perlu diklarifikasi karena bisa saja sumbangan itu berdasarkan kesepakatan dari orang tua murid.
"Jadi harus diklarifikasi uang ini apa sih dan urgensinya apa sih? Karena tega-teganya kepala sekolah atau guru melakukan pungli," ucapnya.
Idris menjelaskan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok sudah melakukan koordinasi dengan Disdik Provinsi Jawa Barat (Jabar) terkait persoalan ini.
Baca juga: Ini Penampakan TNI Gadungan Pakai Pangkat Letkol yang Tipu ASN Puluhan Juta di Depok
"Suratnya sudah dikirim, tetapi saya belum tahu responnya karena kemarin ada pergantian gubernur. Saya belum komunikasi lagi dengan Plt Gubernur saat ini," ujarnya.
Pria yang menjabat periode keduanya ini memastikan, pungutan sumbangan ini tidak terjadi di lingkup SD dan SMP Negeri yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Depok.
Pemkot Depok sudah melakukan klarifikasi sekolah-sekolah SD dan SMP di Kota Depok mengenai hal ini.
Baca juga: Pelarangan Ibadah Jemaat GBI, Wali Kota Depok Minta Semua Pihak Jaga Situasi Kedamaian dan Harmoni
"Mereka bilang, tidak seperti itu kok pak wali kota. Kami sudah clear soal ini," imbuhnya.
Terkait boleh atau tidaknya sekolah memungut sumbangan dari siswa, Idris mengungkapkan tidak ada ketentuan yang melarangnya.
Pasalnya, biaya yang dibebaskan dari siswa cuma SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan), sementara kegiatan sekolah yang lainnya tidak.
Baca juga: Penutupan Jalan di Jembatan Serong Depok Mulai Rabu, Warga Sambut Baik, Ini Jalur Alternatifnya
Untuk menyiasati persoalan ini, Pemkot Depok memberikan bantuan beasiswa kepada siswa dari keluarga tidak mampu.
"Siswa SD dan SMP yang tidak mampu kita berikan Rp 2 juta per orang. Kalau dulu diberikan ke sekolah dalam bentuk BOS (Biaya Operasional Sekolah), tetapi sekarang langsung ke rekening siswa," ungkap Idris.
Genjot Capaian 5.000 Wirausaha Baru, Pemkot Depok Dorong Inkubasi Ratusan Usaha Startup |
![]() |
---|
Analisa Denny JA Bila SBY Turun Gunung Genjot Suara Prabowo Subianto di Jawa Timur |
![]() |
---|
Pelarangan Ibadah Jemaat GBI, Wali Kota Depok Minta Semua Pihak Jaga Situasi Kedamaian dan Harmoni |
![]() |
---|
Tiket Persija Vs Bali United di Liga 1 2023/2024 Sudah Bisa Dipesan, Main di Patriot Candrabhaga |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Pantau Perekaman KTP-el bagi Siswa di SMA Negeri 12 Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.