Berita Jakarta

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2023, Lawan Arah Jadi Salah Satu Sasaran Operasi

Operasi Zebra Jaya 2023  akan digelar mulai Senin (18/9/2023) hari ini sampai 1 Oktober 2023 mendatang.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Warta Kota/Nurmahadi
Sebanyak 15 pelanggaran lalu lintas yang bakal menjadi fokus sasaran petugas kepolisian dalam Operasi Zebra Jaya 2023 salah satunya pengendara melawan arah. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sebanyak 15 pelanggaran lalu lintas yang bakal menjadi fokus petugas kepolisian dalam Operasi Zebra Jaya 2023.

Salah satu pelanggaran lalu lintas yang menjadi bidikan polisi adalah kendaraan melawan arah yang saat ini tengah marak terjadi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Operasi Zebra Jaya 2023  akan digelar mulai Senin (18/9/2023) hari ini sampai 1 Oktober 2023 mendatang.

Tujuan Operasi Zebra Jaya 2023 digelar agar tertib berlalu lintas untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltiblancar) yang kondusif menuju Pemilu damai 2024.

Tak tanggung-tanggung Polda Metro Jaya menerjunkan sebanyak 2.939 personel dalam Operasi Zebra Jaya 2023 ini.

Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2023 Digelar Hari Ini Hingga 1 Oktober Mendatang, Berikut 15 Sasaran Pelanggaran

"Dari 2.939 personil tersebut 1.349 personel dari Satgasda dan 1.590 Satgasres," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Selain mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltiblancar) yang kondusif menuju Pemilu damai 2024, ia menuturkan tujuan Operasi Zebra Jaya kali ini untuk menurunkan angka kecelakaan.

"Satu, meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dua, menurunkan angka kecelakaan. Tiga, terciptanya Kamseltibcarlantas," kata Suyudi.

Pasalnya, berdasarkan data periode Januari hingga Agustus 2023, ada sebanyak 8.254 kasus kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan 443 orang meninggal dunia akibat insiden tersebut.

Baca juga: Kecelakaan Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung Berakhir RJ, Sopir Truk Cabut Laporan

"Hal ini berarti, jumlah kecelakaan meningkat kurang lebih 43 persen. Jika dibandingkan dengan jumlah kejadian pada periode Januari hingga Agustus 2022, di mana 6.707 kasus dan menyebabkan 452 orang meninggal dunia," ujarnyanya.

Petugas di lapangan, ucap dia, juga harus melakukan sosialisasi pelaksanaan uji emisi kepada para pengendara.

"Lakukan sosialisasi dan uji emisi agar dapat mendorong masyarakat untuk dapat merawat kondisi mesin kendaraan," ucap dia.

"Tentunya dengan mesin yang terawat, selain tidak berdampak negatif terhadap kualitas udara. Hal ini juga dapat meningkatkan keamanan masyarakat dalam berkendara," lanjut Suyudi.

Baca juga: Pemotor Lawan Arah Tak Ada Kapoknya, Polisi Dapat Usulan Cabut SIM Selamanya

Ia turut menekankan kepada para petugas di lapangan untuk melakukan penegakan hukum secara humanis, jujur, dan adil.

"Saya tekankan ingatlah seragam, atribut, dan kewenangan yang kalian miliki adalah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum dengan humanis, jujur, dan adil," ucapnya.

Terdapat 15 pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya kali ini.

Berikut sasaran-sasaran penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2023:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus 

2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol

3. Pengemudi atau pengendara menggunakan Handphone (HP) saat mengemudi

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan 

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang

8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

9. Kendaraan roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

11. Melanggar marka jalan

12. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas/rahasia

15. Penertiban parkir liar

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved