Operasi Zebra Jaya

Operasi Zebra Jaya 2023 Digelar Hari Ini Hingga 1 Oktober Mendatang, Berikut 15 Sasaran Pelanggaran

Operasi Kepolisian Zebra Jaya - 2023 tanggal 18 September sampai 01 Oktober 2023

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/IG @tmcpoldametro
Mulai Senin (18/9/2023) hari ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai hari ini, Senin (28/9/2023).

Informasi ini juga disampaikan Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro.

Operasi Zebra kali ini berlangsung hingga 1 Oktober 2023 mendatang.

"Operasi Kepolisian Zebra Jaya - 2023 tanggal 18 September sampai 01 Oktober 2023," demikian unggahan akun tersebut.

Baca juga: Juara 2 di Ajang GFNY Bali 2023 Atlet Balap Sepeda Yanthi Fuchianty Ngaku Kram di Tanjakan Kintamani

Adapun tujuan digelarnya Operasi Zebra Jaya 2023 agar pengendara tertib dalam berlalu lintas.

Sehingga terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran yang kondusif terlebih menjelang Pemilu 2024.

Terdapat 15 pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya kali ini.

Baca juga: SBY Pilih Gabung ke Koalisi Indonesia Maju, Siap Turun Gunung Menangkan Prabowo Subianto

Berikut sasaran-sasaran penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2023:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus

2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol

3. Pengemudi atau pengendara menggunakan Handphone (HP) saat mengemudi

Baca juga: Sambangi Kebakaran Museum Nasional, Nadiem Makarim Pastikan Prioritas Utama Menyelamatkan Artefak

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang

Baca juga: Puluhan Massa Datangi Kapel Jemaat GBI di Gandul Depok, Polisi Pastikan Tak Ada Penyerangan

8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

9. Kendaraan roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

Baca juga: Buronan Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama Cuci Uang Untuk Usaha Hotel, Karaoke, dan Beli Tanah

11. Melanggar marka jalan

12. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas/rahasia

15. Penertiban parkir liar

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved