Sidang Mario Dandy

Begini Tanggapan Kuasa Hukum David Ozora Soal Pengajuan Banding Mario Dandy

Tekait pengajuan banding tersebut, pihak David Ozora, melalui kuasa hukumnya, Melissa Anggraeni pun memberikan komentarnya.

Editor: murtopo
Warta Kota/Nurmahadi
Terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo ajukan banding atas vonis majelis hakim, yakni hukuman penjara selama 12 tahun. 

Salah satunya, biaya pembayaran asuransi yang tidak dibebankan terhadap Mario Dandy.

Sehingga kata Melissa, hakim Pengadilan Tinggi memungkinkan untuk menambah nilai restitusi, dalam putusan banding.

Baca juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Plus 7 Tahun karena Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat Terencana

"Menurut kami banyak angka-angka yang belum diperhitungkan oleh majelis hakim, seperti proyeksi ke depan termasuk biaya pembayaran asuransi yang dalam vonis tidak dibebankan kepada terdakwa," kata Melissa.

"Sehingga sangat patut jika nilainya justru akan ditambah oleh hakim tinggi dalam putusan banding," sambungnya.

Mellisa berharap, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dapat memperkuat putusan, serta menambah nilai restitusi dalam putusan banding.

"Kami berharap Pengadilan Tinggi akan memperkuat putusan majelis hakim PN Jaksel terkait pidana maksimal 12 tahun penjara, dan menambah nilai restitusi," kata dia.(m41)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved