Sidang Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo Tak Masalah Jeep Rubiconnya Dilelang Untuk Bayar Ganti Rugi ke David Ozora

Pelelangan dilakukan guna membayar sebagian dari biaya restitusi yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk dibayarkan ke pihak korban

|
Istimewa
Mario Dandy Satriyo didepan mobil Jeep Rubicon yang diperintahkan Majelis Hakim PN Jaksel untuk dilelang 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU - Keputusan Majelis Hakim untuk melelang mobil jenis Jeep Rubicon mendapat tanggapan dari terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Diketahui Jeep Rubicon tersebut adalah barang bukti yang digunakan Mario Dandy Satriyo saat menyambangi David Ozora sebelum akhirnya terjadi penganiayaan brutal yang dilakukannya.

Pelelangan dilakukan guna membayar sebagian dari biaya restitusi yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk dibayarkan ke pihak korban sebesar Rp25 miliar.

Menanggapi hal ini, Mario Dandy Satriyo terlihat santai. Putra dari terdakwa perkara korupsi Rafael Alun Trisambodo ini tampak tak memermasalahkan mobilnya dilelang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terbukti Secara Sah, Mario Dandy Satriyo Divonis 12 Tahun Penjara

"Enggak apa-apa," ujar Mario usai persidangan di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Diketahui sebelumnya, tak hanya divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Majelis Hakim juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Soal Tudingan Pelawak Sombong, Parto Buka Suara

Hakim juga mengatakan, barang bukti berupa mobil Jeep jenis Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora, untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim. (m41)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved