Penganiayaan
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Plus 7 Tahun karena Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat Terencana
Perbuatan keji Mario Dandy, lanjut jaksa, membuat anak korban yakni David Ozora mengalami kerusakan otak hingga mengalami amnesia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama 12 tahun.
Dalam persidangan, JPU mengatakan landasan tuntutan lantaran Mario Dandy dinilai terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu.
Selain tuntutan penjara akibat perbuatannya melanggar hukum, Mario Dandy juga dituntut membayar biaya restitusi atau ganti rugi sebesar Rp120 miliar, bila tak sanggup membayar maka wajib diganti dengan kurungan penjara selama 7 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tetap ditahan," beber Jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Kaesang Pangarep Batal Jadi Calon Wali Kota Depok, DPD PSI Menghormati Keputusan
Menurut Jaksa, tak ada hal yang meringankan atas tuntutan terhadap Mario Dandy.
Sedangkan, hal yang memberatkan kata jaksa yakni Mario Dandy telah melakukan perbuatan tidak manusiawi dan berbohong hingga memutarbalikan fakta di persidangan.
"Hal yang meringankan nihil. Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," akunya.
Baca juga: Kakek 66 Tahun Cabuli Balita 4 Tahun di Musala Ciracas Jakarta Timur
Perbuatan keji Mario Dandy, lanjut jaksa, membuat anak korban yakni David Ozora mengalami kerusakan otak hingga mengalami amnesia.
Lalu, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora.
"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarha anak korban David Ozora," katanya. (m41)
Tarif Puskesmas Kota Depok Naik, Aleg PKS Farida Rachmayanti: Kualitas Pelayanan Wajib Prima |
![]() |
---|
Klakson Telolet Membahayakan, Polres Metro Depok Larang Bus Pariwisata Menggunakannya |
![]() |
---|
Polres Metro Depok Gelar Beragam Lomba 17-an Mulai dari Kamtibmas hingga Kampung Bebas Narkoba |
![]() |
---|
Kakek 66 Tahun Cabuli Balita 4 Tahun di Musala Ciracas Jakarta Timur |
![]() |
---|
Kaesang Pangarep Batal Jadi Calon Wali Kota Depok, DPD PSI Menghormati Keputusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.