Suami Gorok Istri
Ibunya Dibantai Sang Ayah, Dua Anak Mega Selalu Gelisah dan Tak Bisa Tidur saat Malam Hari
Setelah kepergiannya, dua anaknya kerap gelisah dan tak bisa tidur saat malam hari. Hal itu diungkapkan Deden Suryana (27), kakak korban.
Laporan Wartawan Tribun Bekasi, Muhammad Azzam
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI --- Mega Suryani Dewi (24) yang tewas dibunuh suaminya sendiri Nando Kusuma Wardana (25) meninggalkan dua bocah yang masih kecil.
Setelah kepergiannya, dua anaknya kerap gelisah dan tak bisa tidur saat malam hari.
Hal itu diungkapkan Deden Suryana (27), kakak korban saat dikonfirmasi pada Rabu (13/9/2023).
Mega dibunuh suaminya sendiri Nando di rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi alami trauma.
Sementara Deden menjelaskan, korban memiliki dua anak yang pertama usia 3,5 tahun dan satu tahun.
Baca juga: Suami Bunuh Istrinya di Depan Anak-anaknya, Gorok Leher hingga Tewas
"Sebenernya kalau ngomongnya belum lancar, cuma dia tuh nangis terus. Dikasih makan ya makan tapi nangis terus sampai pagi," beber dia.
Dia menjelaskan, pihak Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi maupun juga Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) juga sudah mendatangi dan berencana melakukan trauma healing.
Pasalnya, jika kondisinya seperti itu khawatir akan kesehatannya.
"Kita bersyukur ada perhatian ya, karena kasihan kondisi mental anak-anaknya. Mungkin nanti selanjutnya biar mereka yang bergerak," imbuhnya.
Baca juga: Pesan Terakhir Mega, Pacaran Toxic, 3 Tahun Berumahtangga Istri Diseret dan Digorok Suami di Dapur
Deden menambahkan, saat ini kedua anak adiknya itu tinggal di rumahnya bersama istrinya dan ibu korban.
Diharapkan kondisi anaknya semakin membaik dan bisa kembali ceria kembali.
"Jadi uring-uringan (rewel) gitu, tapi seringnya kalau pas malam hari. Apa keingat waktu kejadian ya, karena kan anaknya itu ada saat kejadian," katanya.
Seorang suami Nando Kusuma Wardana (25) menghabisi nyawa istrinya sendiri Mega Suryani Dewi (24) di rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Detik-detik Sebelum Suami Gorok Istri di Depan Anaknya di Cikarang Barat, Pelaku Sempat Jemur Baju
Nando membunuh istrinya itu dengan menggorok lehernya menggunakan pisau dapur.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Muhammad Said Hasan menjelaskan, pelaku membunuh istrinya usai terlibat cecok karena pertengkaran soal ekonomi.
Pelaku lebih dulu memukul bagian wajah korban hingga menyeretnya ke dapur rumah kontrakannya.
"Lalu membunuhnya gunakan pisau dapur ke leher korban hingga korban alami luka parah dan meninggal dunia," kata Hasan pada Selasa (12/9/2023)..
Dia menjelaskan, kondisi luka korban cukup parah hingga kedalam luka mencapai 4 centimeter. Kondisi pisau dapur yang digunakannya juga sampai patah.
"Iya patah (pisaunya), terlihat dari kondisi barang buktinya," imbuhnya.
Seorang suami
Nando Kusuma Wardana (25) menghabisi nyawa istrinya sendiri Mega Suryani Dewi (24) di rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Pelaku membunuh istrinya dengan menggorok lehernya hingga meninggal dunia.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui aksi pembunuhan setelah pelaku bersama kedua orangtuanya mendatangi kantor Polsek Cikarang Barat pada Sabtu 9 September 2023 pukul 01.30 WIB dini hari.
Kedatangannya menjelaskan bahwa telah membunuh istrinya. Sehingga jajaran Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Setibanya kami di TKP, betul telah ditemukan jasad korban yang terlentang diatas kasur dan diselimuti handuk," kata Nana saat konferensi pers pada Senin (11/9/2023).
Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan pelaku membunuh istrinya sendiri pada Kamis (7/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Sebelum melakukan hal teraebut, pelaku dan korban sempat cekcok terkait rumah tangga. Sehingga pelaku emosi melakukan tindakan kekerasan kepada korban.
"Jadi antara tersangka dan korban cekcok mulut, emosi sesaat tersebut sebelum melakukan tindakan terhadap korban. Korban sempat ditampar dengan tangan kanan," beber dia.
Emosi semakin tidak terbendung, kata Nana, membuat korban ditarik ke dapur dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mengambil pisau dapur dan melakukan penyayatan leher korban.
"Pemicu keributannya karena faktor ekonomi dalam keluarga keduanya," imbuhnya.
Nana menambahkan, akibat kejadian tersebut, tersangka melanggar pasal 339 KHUPidana subsider pasal 338 KUHPidana tentang kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan pasal 5 juncto pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga (KDRT).
"Ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tutupnya. (MAZ)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.