Mutilasi Bekasi
Sidang Vonis Mutilasi Terdakwa Ecky Listhianto di Bekasi Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap
Sebelum menutup jalannya sidang, Majelis Hakim membeberkan jika sidang vonis selanjutnya diagendakan pada 18 September 2023
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI - Sidang putusan atau vonis terdakwa Ecky Listhianto (38) yang memutilasi kekasihnya, Angela Hindriati (54) ditunda Majelis Halim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).
Pembacaan vonis ditunda lantaran Majelis Hakim mengaku belum siap dengan putusan yang akan diberikan.
“Hari ini acaranya seyogiayanya pembacaan putusan namun Majelis Hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan,” bebrr Hakim Ketua Agus Soetrisno saat sidang di ruang Sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (11/9/2023).
“Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin tanggal 18 September 2023,” sambungnya.
Baca juga: Pemotor Lawan Arah Tak Ada Kapoknya, Polisi Dapat Usulan Cabut SIM Selamanya
Pantauan TribunBekasi.com, terdakwa Ecky Listhianto tiba menggunakan mobil tahanan sekira pukul 12.00 WIB dan langsung menuju ke ruang tunggu tahanan.
Ecky Listhianto baru memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.05 WIB. Sidang dimulai sekira pukul 13.19 WIB.
Dengan penundaan ini, sidang berjalan tak sampai 15 menit. Majelis Hakim membuka sidang yang kemudian mengumumkan penundaan dan langsung mengakhiri persidangan.
Baca juga: Grand Opening Gerai Margonda 2, Coffee Toffee Tawarkan Kopi Lokal Berkualitas
Sebelum menutup jalannya sidang, Majelis Hakim membeberkan jika sidang vonis selanjutnya diagendakan pada 18 September 2023.
Keluarga korban mutilasi Angela Hindriati (54) meminta majelis hakim memvonis hukuman mati terdakwa Ecky Listhianto (38).
Hal itu diutarakan Indriatmi kakak sepupu Angela kuasa hukum Dian Abraham jelang sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (11/9/2023).
Baca juga: Water Tank 10 Juta Liter Punya PT Tirta Asasta Depok Sangat Kuat, Dioperasikan Tahun 2024
Indriatmi mengungkapkan, agar terdakwa Ecky divonis hukuman mati. Pasalnya, perbuatan itu sudah masuk pembunuhan berencana dan keji sekali.
"Harapannya kami buat keluarga ya hukuman maksimal ya hukuman mati," katanya.
Dia menjelaskan, hukuman mati itu juga sudah disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya pada sidang tuntutan.
Baca juga: Mobil Pelat Merah yang Keluarkan Asap Tebal di Jakpus Ternyata Milik Sudin Nakertrans
Sehingga diharapkan, putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU.
"Semoga putusan nanti disampaikan putusan maksimal ya hukuman mati sesuai harapan dari keluarga," katanya.
Sementara, Kuasa Hukum korban Dian Abraham juga menyebut pledoi terdakwa tidak masuk akal. Apalagi jika disebutkan karena persoalan asmara.
"Ini jelas bukan persoalan asmara, tapi Ecky ini mau mengusai harta korban dan secara perbuatannya juga terencana ya," beber dia.
Baca juga: Polisi Stop Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi karena Dinilai Tidak Efektif
Terdakwa Ecky Listhianto (38) kasus mutilasi Angela Hindriati (54) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Cikarang, pada Senin (11/9/2023).
Pantauan TribunBekasi.com hingga pukul 13.00 WIB, sidang vonis terdakwa Ecky belum dimulai. Terdawak Ecky juga sudah tiba menggunakan mobil tahanan sekira pukul 12.00 WIB.
Kuasa hukum terdakwa Ecky sudah datang, begitu juga keluarga korban Angela datang di Pengadilan Negeri Cikarang.
Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ecky hukuman mati karena melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Kelurahan Cinere Depok Tingkatkan Ekonomi Warga Melalui Pelatihan Tanaman Hias
Sementara itu, dalam sidang pledoi terdakwa Ecky meminta agar tak dihukum mati.
Sambil menahan tangis, Ecky mengaku menyesali dan merasakan bersalah atas semua kejadian ini.
"Yang Mulia, saya sangat menyesali dan merasa bersalah atas semua kejadian ini," kata Ecky saat membacakan pembelaannya.
Dia menuturkan, tindakannya dilakukan spontan dan tak menyangka bisa lakukan hal tersebut.
Baca juga: Detik-detik Pengendara Motor Terjun Ke Kali di Beji Akibat Rem Blong Terekam Kamera CCTV
"Kejadiannya begitu cepat dan spontan tidak mampu saya kontrolnya. Itu diluar kebiasaan saya miliki," jelas dia.
Ecky berharap diberi waktu untuk dapat bertaubat dan melanjutkan kehidupannya. Agar bisa membahagiakan kedua orangtua, anak dan istrinya.
"Seperti saat ini saya rasakan kehidupan gelap dan saya sulit bernapas untuk jalankan kehidupan ini. Saya hanya terus minta ampun kepada Gusti Allah untuk diberi waktu dan ruang agar bisa membahagiakan kedua orangtua saya," katanya.
Baca juga: Anggota Komisi VIII DPR RI Nur Azizah Tamhid Apresiasi Kekompakan Warga Sukmajaya Depok Bantu Sesama
Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.
Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini. (maz)
Water Tank 10 Juta Liter Punya PT Tirta Asasta Depok Sangat Kuat, Dioperasikan Tahun 2024 |
![]() |
---|
Kelurahan Cinere Depok Tingkatkan Ekonomi Warga Melalui Pelatihan Tanaman Hias |
![]() |
---|
Polisi Stop Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi karena Dinilai Tidak Efektif |
![]() |
---|
Sosok Istri Digorok Suami di Depan Anak di Cikarang Barat, Punya Posisi Penting di Bidang Kecantikan |
![]() |
---|
Mobil Pelat Merah yang Keluarkan Asap Tebal di Jakpus Ternyata Milik Sudin Nakertrans |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.