Mutilasi Bekasi

Sidang Vonis Mutilasi Terdakwa Ecky Listhianto di Bekasi Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap

Sebelum menutup jalannya sidang, Majelis Hakim membeberkan jika sidang vonis selanjutnya diagendakan pada 18 September 2023

Warta Kota/Muhammad Azzam
terdakwa Ecky Listhianto (38) kasus mutilasi Angela Hindriati (54) saat menjalani sidang vonis yang ditunda di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (11/9/2023) 

Sementara, Kuasa Hukum korban Dian Abraham juga menyebut pledoi terdakwa tidak masuk akal. Apalagi jika disebutkan karena persoalan asmara.

"Ini jelas bukan persoalan asmara, tapi Ecky ini mau mengusai harta korban dan secara perbuatannya juga terencana ya," beber dia.

Baca juga: Polisi Stop Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi karena Dinilai Tidak Efektif

Terdakwa Ecky Listhianto (38) kasus mutilasi Angela Hindriati (54) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Cikarang, pada Senin (11/9/2023).

Pantauan TribunBekasi.com hingga pukul 13.00 WIB, sidang vonis terdakwa Ecky belum dimulai. Terdawak Ecky juga sudah tiba menggunakan mobil tahanan sekira pukul 12.00 WIB.

Kuasa hukum terdakwa Ecky sudah datang, begitu juga keluarga korban Angela datang di Pengadilan Negeri Cikarang.

Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ecky hukuman mati karena melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Kelurahan Cinere Depok Tingkatkan Ekonomi Warga Melalui Pelatihan Tanaman Hias

Sementara itu, dalam sidang pledoi terdakwa Ecky meminta agar tak dihukum mati.

Sambil menahan tangis, Ecky mengaku menyesali dan merasakan bersalah atas semua kejadian ini.

"Yang Mulia, saya sangat menyesali dan merasa bersalah atas semua kejadian ini," kata Ecky saat membacakan pembelaannya.

Dia menuturkan, tindakannya dilakukan spontan dan tak menyangka bisa lakukan hal tersebut.

Baca juga: Detik-detik Pengendara Motor Terjun Ke Kali di Beji Akibat Rem Blong Terekam Kamera CCTV

"Kejadiannya begitu cepat dan spontan tidak mampu saya kontrolnya. Itu diluar kebiasaan saya miliki," jelas dia.

Ecky berharap diberi waktu untuk dapat bertaubat dan melanjutkan kehidupannya. Agar bisa membahagiakan kedua orangtua, anak dan istrinya.

"Seperti saat ini saya rasakan kehidupan gelap dan saya sulit bernapas untuk jalankan kehidupan ini. Saya hanya terus minta ampun kepada Gusti Allah untuk diberi waktu dan ruang agar bisa membahagiakan kedua orangtua saya," katanya.

Baca juga: Anggota Komisi VIII DPR RI Nur Azizah Tamhid Apresiasi Kekompakan Warga Sukmajaya Depok Bantu Sesama

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela.

Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini. (maz)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved