Depok Hari Ini
Polantas Polres Metro Depok Tilang 95 Pengendara Sepeda Motor yang Nekat Lawan Arah
Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra menjelaskan, pihaknya telah menilang 95 pelanggaran hanya dalam kurun waktu tiga hari.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok memberikan sanksi tegas penilangan kepada pengguna jalan raya yang nekat lawan arus.
Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra menjelaskan, pihaknya telah menilang 95 pelanggaran hanya dalam kurun waktu tiga hari.
Selain memberikan sanksi tilang, pihak kepolisian juga telah memberikan teguran kepada 295 pelanggaran lalu lintas kategori ringan.
"Sejauh ini kami terus mengintensifkan penindakan secara stasioner maupun secara patroli," kata Multazam saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Lawan Arah di Jalan Jalan Margonda Depok, 11 Pemotor Langsung Ditilang, 15 Orang Diberi Teguran
"Jadi penindakan selama tiga hari kemarin kami mendapatkan 95 pelanggaran yang dikenakan sanksi tilang dan 295 teguran," sambungnya.
Adapun pengendara yang mendapat sanksi tilang dikarenakan nekat lawan arah dan membahayakan dirinya serta orang lain.
"Yang ditilang, kenapa ditilang, karena memiliki pelanggaran yang berpotensi laka yang fatal contoh tidak memakai helm baik itu pengendara maupun penumpangnya," ujarnya.
Baca juga: Polisi Sebut Kecelakaan Lalu Lintas di Lenteng Agung Gara-gara Pengendara Sepeda Motor Lawan Arah
Sedangkan, sanksi teguran diberikan kepada pengendara yang lawan arah namun masih mengenakan helm dan melihat surat-surat berkendara.
"Yang ditegur misalkan karena alasan buru-buru atau dekat saja kita arahkan untuk putar balik dan kita beri teguran. namun yang tidak pakai helm, berpotensi ugal-ugalan kita berikan sanksi tilang," pungkasnya. (m38)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Satlantas-Polres-Metro-Depok-melakukan-pengaturan-lalu-lintas-di-Jalan-Raya-Margonda.jpg)