Awas! Pengendara Nekat Lawan Arah di Jalan Raya Depok Bakal Ditilang Patroli
Titik rawan pelanggaran lawan arus terjadi di kantor pemerintahan, stasiun hingga arah pemukiman penduduk yang memiliki putaran jauh
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro akan melakukan patroli rutin untuk menindak pengendara yang nekat lawan arah.
Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra menjelaskan, pengendara yang nekat melawan arah dapat menyebabkan kecelakaan fatal.
Untuk itu, selain berjaga di sejumlah titik rawan, anggota Satlantas Polres Metro Depok juga akan berpatroli melakukan pencegahan.
"Tentunya mobile (patroli keliling), karena sampai saat ini pun yang melakukan lawan arus mereka sadar membahayakan serta melanggar aturan lalu lintas," kata Multazam saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Polantas Polres Metro Depok Tilang 95 Pengendara Sepeda Motor yang Nekat Lawan Arah
"Ketika ada petugas mereka tertib, kadang mereka kaget kok tiba-tiba ada polisi," sambungnya.
Bagi pengendara yang kedapatan melawan arah akan diberikan sanksi berupa teguran hingga tilang sesuai pelanggaran yang buat.
"Kami terus mengintensifkan penindakan secara stasioner maupun secara patroli, jadi,penindakan selama 3 hari kemarin kami mendapatkan 95 pelanggaran yang dikenakan sanksi tilang dan 295 teguran," ujarnya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Diduga Terima Mobil Hasil Gratifikasi Proyek Pokir
Multazam menjelaskan, titik rawan pelanggaran lawan arus terjadi di kantor pemerintahan, stasiun hingga arah pemukiman penduduk yang memiliki putaran jalan jauh.
"Di Pocin, Detos, terutama dekat stasiun dan pemukiman warga yang di situ rawan, termasuk di depan kantor-kantor pemerintahan yang memiliki putaran jauh sehingga orang malas untuk memutar jadi memilih melawan arus," pungkasnya. (m38)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kasatlantas-Polres-Metro-Depok-Kompol-Multazam-Lisendra-saat-razia.jpg)