Depok Hari Ini

Percepat Perekaman e-KTP, Disdukcapil Kota Depok Buka Layanan Diluar Jam Kerja

layanan perekaman KTP di luar jam kerja ini berlangsung pada Selasa sampai Kamis pukul 15.00 hingga 19.00 WIB

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat Nuraeni Widayatti saat ditemui di SMA Negeri 5 Depok di Sawangan pada Selasa (29/8/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus menggeber perekaman KTP elektronik (e-KTP) bagi warga yang berusia 17 tahun.

Untuk mempercepat perekaman KTP, Disdukcapil Kota Depok membuka pelayanan di luar jam kerja di sejumlah kelurahan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat Nuraeni Widayatti mengatakan layanan di luar jam kerja ini dibuka hingga 26 September 2024.

"Layanan ini dibuka di Satuan Pelayanan Disdukcapil (SDP) dan sejumlah kantor kelurahan," kata Nuraeni saat dihubungi Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Pembunuh Ibu Kandung di Depok Peragakan Cara Menusukan Pisau 43 Kali Saat Rekonstruksi

Dia menambahkan, layanan perekaman KTP di luar jam kerja ini berlangsung pada Selasa sampai Kamis pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.

"Jika masih banyak warga yang belum melakukan perekaman, kami akan evaluasi dan kemungkinan dilanjutkan sampai Oktober 2023 mendatang," ujarnya.

Saat ini layanan Satuan Pelayanan Disdukcapil (SDP) dilakukan di Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Limo, Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Beji, Kecamatan Cinere, Kecamatan Tapos, dan Kecamatan Bojongsari.

Baca juga: Pemkot Depok Akan Gunakan Bangunan SDN Mekarjaya 24 di Sukmajaya Menjadi Madrasah Aliyah Negeri

Sementara untuk kantor kelurahan, layanan diluar jam kerja ini bisa didapatkan di Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas, Kelurahan Sawangan Kecamatan Sawangan, Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung, dan Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong.

"Layanan ini ada di 11 kecamatan, semoga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan perekaman karena e-KTP," tutur Nuraeni.

Nuraeni menegaskan, e-KTP merupakan identitas yang harus dimiliki warga usia 17 tahun keatas.

Baca juga: Lawan Arah di Jalan Jalan Margonda Depok, 11 Pemotor Langsung Ditilang, 15 Orang Diberi Teguran

"Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin wajib memiliki e-KTP. Karena itu, kami berupaya memberikan layanan maksimal bagi penduduk tersebut," tandas Nuraeni.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved