Depok Hari Ini
Pemkot Depok Pakai Alat Pengukur Kualitas Udara dari KLHK, Tidak Pakai Alat IQAir
Saat ini alat tersebut tersebar di empat titik yang memiliki lalu lintas yang cukup padat.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Pemerintah Kota Depok menggunakan alat pengukur kualitas udara yang dimiliki Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut Wali Kota Depok, Mohammad Idris sistem perhitungan untuk melihat perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan kualitas udara kota yang digunakan Pemkot Depok mengacu pada Air Quality Monitoring System (AQMS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Saat ini alat tersebut tersebar di empat titik yang memiliki lalu lintas yang cukup padat, seperti di Jalan Raya Margonda, Jalan Sengon, Jalan Juanda dan Jalan Raya Bogor.
“Dari awal hingga sekarang masih digunakan dan kita laporkan secara berkala ke kementerian,” ujar Mohammad Idris.
Baca juga: Atasi Pencemaran Udara, Pemkot Depok Sudah Menanam 2.035 Benih Pohon Sejak Juni 2023
Kata Mohammad Idris dalam sistem perhitungan tersebut, kualitas udara Kota Depok dalam kategori Sedang, artinya tingkat kualitas udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan.
“Kita selalu pakai alat yang sudah diberikan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengukur udara di Depok yang sampai sekarang memang dalam kondisi Sedang,” katanya seperti dilansir dari berita.depok.go.id.
Sementara itu terkait dengan informasi terkait tak sehatnya kualitas udara di kawasan Depok berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir, Idris mengatakan bahwa pihaknya tidak menggunakan alat tersebut.
“Sesuai dengan alat yang sudah diberikan, kita tidak kepada LSM (IQ Air) organisasi survei segala macam, kita kepada Kementerian,” tuturnya.
Baca juga: Wali Kota Depok Bantah Data IQAir, Tetap Kukuh Kualitas Udara di Wilayahnya Masih Tahap Sedang
“Sebab, mereka induk kita, yang memberikan alat juga mereka, kalau alatnya salah kita minta ganti," ujar Kiai Idris.
Guna mencegah indeks peningkatan pencemaran udara di Kota Depok, maka dirinya menginstruksikan Perangkat Daerah (dinas) terkait menggencarkan penghijauan.
“Seperti DLHK, melakukan penanaman pohon lebih gencar khususnya daerah-daerah yang memang transportasi lebih padat, lebih banyak itu harus diantisipasi, bisa dengan tanaman pohon yang mengurang pencemaran,” jelasnya.
Untuk Damkar dapat meningkatkan kewaspadaan dan memberikan peringatan-peringatan kepada warga untuk lebih berhati-hati menggunakan alat-alat atau media yang dapat membakar dan lain sebagainya.
“Kalau penyemprotan-penyemprotan itu waktu masa Covid juga evaluasinya tidak efektif, bahkan akan memunculkan debu-debu yang bertebaran kemana-mana,” ujar Mohammad Idris.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.