Istri Bos Kertas Tewas

Tersangka Pembunuh Ibu Kandung di Tapos Depok Setiap Hari Menangis karena Sering Dimarahi dari SD

Rifki mengaku menyesal atas kejadian yang sudah terjadi dan meminta maaf ke orang tuanya

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Pelaku pembunuhan terhadap ibu kandung di Tapos, Rifki Azis Ramadhan (baju oranye), saat diperlihatkan kepada wartawan di Mapolsek Cimanggis, Kota Depok, Jumat (11/8/2023) malam 

Dia pun tidak pernah mengadukan persoalan sakit ini kepada saudara atau keluarga.

"Untuk soal ini, saya curhat ke teman saja," tuturnya.

Rifki mengaku menyesal atas kejadian yang sudah terjadi dan meminta maaf ke orang tuanya.

Baca juga: Depok Ingin Jadi Kota Kuliner, Anggota DPRD Sarankan Bikin Lokasi Wisata Kuliner di Alun-alun Depok

"Terutama pada ibu saya, saya sangat menyesal, maaf atas apa yang sudah saya lakukan," pintanya.

"Lalu kepada ayah saya, saya juga meminta maaf. Maafkan saya, saya tidak bisa membendung emosi saya, saya tidak bisa menahan rasa jengkel saya," ujarnya.

Rifki kini ditahan di Polsek Cimanggis atas dasar Laporan Polisi Nomor: LPB/437/VIII/2023/sek.cimanggis.
Kasus ini sedang ditangani oleh Polsek Cimanggis dan Reskrim Polres Metro Depok terkait kekerasan dalam rumah tangga, dan atau pembunuhan, dan atau penganiayaan.

Baca juga: Guru Besar FMIPA UI Temukan Cara Penanggulangan Limbah Zat Warna Berbahaya Jadi Air Bersih

Dalam kasus ini, Rifki dijerat dengan pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved