Istri Bos Kertas Tewas
Tersangka Pembunuh Ibu Kandung di Tapos Depok Setiap Hari Menangis karena Sering Dimarahi dari SD
Rifki mengaku menyesal atas kejadian yang sudah terjadi dan meminta maaf ke orang tuanya
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
Dia pun tidak pernah mengadukan persoalan sakit ini kepada saudara atau keluarga.
"Untuk soal ini, saya curhat ke teman saja," tuturnya.
Rifki mengaku menyesal atas kejadian yang sudah terjadi dan meminta maaf ke orang tuanya.
Baca juga: Depok Ingin Jadi Kota Kuliner, Anggota DPRD Sarankan Bikin Lokasi Wisata Kuliner di Alun-alun Depok
"Terutama pada ibu saya, saya sangat menyesal, maaf atas apa yang sudah saya lakukan," pintanya.
"Lalu kepada ayah saya, saya juga meminta maaf. Maafkan saya, saya tidak bisa membendung emosi saya, saya tidak bisa menahan rasa jengkel saya," ujarnya.
Rifki kini ditahan di Polsek Cimanggis atas dasar Laporan Polisi Nomor: LPB/437/VIII/2023/sek.cimanggis.
Kasus ini sedang ditangani oleh Polsek Cimanggis dan Reskrim Polres Metro Depok terkait kekerasan dalam rumah tangga, dan atau pembunuhan, dan atau penganiayaan.
Baca juga: Guru Besar FMIPA UI Temukan Cara Penanggulangan Limbah Zat Warna Berbahaya Jadi Air Bersih
Dalam kasus ini, Rifki dijerat dengan pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso.
Bengisnya Anak Kandung Bunuh Ibunya di Tapos Depok karena Sakit Hati Sering Dimarahi |
![]() |
---|
Kebakaran Rumah Makan Dekat Mal Gandaria City, 105 Motor Ikut Hangus |
![]() |
---|
Ririn Ekawati dan Ibnu Jamil Punya Aturan Ketat Untuk Jaga Keharmonisan Rumah Tangga |
![]() |
---|
Unggul Hasil Penjaringan PKS, Imam Budi Hartono Diusulkan Jadi Bacawalkot Depok ke Pengurus Pusat |
![]() |
---|
Mahasiswa UI Dibunuh, Kejari Depok Tunjuk Tiga Jaksa yang Berpengalaman Urus Perkara Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.