Istri Bos Kertas Tewas

Bengisnya Anak Kandung Bunuh Ibunya di Tapos Depok karena Sakit Hati Sering Dimarahi

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu pisau dapur bergagang oranye, satu bilah golok, satu unit Iphone 14 Pro Max warna ungu

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso (tengah) saat pengungkapan kasus pembunuhan ibu oleh anaknya di Mapolsek Cimanggis, Jumat (11/8/2023). 

"Pelaku kemudian mengepel lantai yang berceceran darah dan mengganti baju yang dipergunakannya," imbuh Kompol Arief.

Baca juga: Bayi Tertukar di Bogor, Siti Mauliah Mencari Jawaban dengan Melakukan Tes DNA

Selang 15 menit kemudian, ayah pelaku datang dari gudang perusahaannya dan hendak masuk ke dalam rumah.

Tetapi saat baru sampai di pintu rumah, seketika pelaku menghantam kepala ayahnya dengan sisi luar golok.

"Ayahnya dibawa masuk kedalam kamar kemudian dikunci dari dalam. Tetapi ayahnya berontak melakukan perlawanan hingga teriak- teriak meminta tolong," tambah Kompol Arief.

Baca juga: Guru Besar FMIPA UI Temukan Cara Penanggulangan Limbah Zat Warna Berbahaya Jadi Air Bersih

Teriakan minta tolong ini kemudian didengar para saksi maupun warga yang berdatangan ke rumah keluarga Munir.

"Warga mendobrak pintu kamar yang terkunci kemudian menyelamatkan korban," tuturnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu pisau dapur bergagang oranye, satu bilah golok, satu unit Iphone 14 Pro Max warna ungu dan sebuah pel gagang warna biru.

Barang bukti lainnya berupa kemeja tanpa kerah warna hijau dan celana chino warna krem milik pelaku yang masih ada bercak darah korban.

Baca juga: AHY Ucapkan Terima Kasih ke Mahfud MD hingga Yasonna Laoly Usai MA Tolak PK Moeldoko

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," tandas Kompol Arief Budiharso.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved