Begal
Begal Sadis Desa Burangkeng Ditangkap, Sempat Digelar Sayembara Bagi yang Berhasil Menangkap
Humas Polres Metro Bekasi menegaskan, pihak profesional dengan tanpa sayembara pun pelaku begal pasti ditangkap
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI - Pelaku begal, TVH (40), yang dikenal sadis saat beraksi akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Setu Polres Metro Bekasi di wilayah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kesadisan pelaku meresahkan masyarakat lantaran aksinya viral.
Keresahan itupula yang membuat Kepala Desa Burangkeng menggelar sayembara bagi siapa saja yang berhasil menangkap pelaku begal tersebut, akan diberikan hadiah Rp10 juta.
"Iya kami tangkap pelaku kasus begal di Jalan MT Haryono Kp Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu pada Jumat, 23 Juni 2023 sekitar pukul 03.30 WIB," ujar Kapolsek Setu AKP Abdul Rasyid saat konferensi pers pada Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Guru Besar FMIPA UI Sebut Kunci Teknologi Abad 21 adalah Matematika, Algoritma RSA Bikin Data Aman
Penangkapan TVH dikatakan Rasyid terjadi di rumah pelaku Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan pada Selasa 30 Juli 2023.
Saat bertindak bengis itu, TVH diketahui tak hanya sendiri melainkan bersama tiga orang lainnya yang kini masih buron.
Ketiga pelaku yang masih dalam pengejaran tersebut yakni IB, DA, dan TA.
Baca juga: Istri Bos Kertas di Tapos Depok Diduga Dibunuh Anaknya, Sang Ayah Kritis di Rumah Sakit
"Tiga pelaku masih pengejaran, kami sudah lacak posisinya dan diminta mereka menyerahkan diri," paparnya.
Sementara kronologi kejadian, ketika itu korban pulang dari rumah temannya di daerah Cileungsi dengan menggunakan sepeda motor tersebut.
Kemudian sekitar pukul 03.30 WIB, saat melintas di tempat kejadian tiba-tiba bagian dashbord sepeda motor sebelah kanan ditarik oleh orang tidak dikenal.
Baca juga: Hotman Paris Hutapea Sore Ini Akan Bertemu dengan Prabowo Subianto, Ada Apa?
Korban terjatuh, dan saat korban bangun pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit
"Pelaku lain membawa kabur sepeda motor korban dan para pelaku berjumlah empat orang pergi ke arah Pasar Setu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setu," katanya.
Untuk barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor masih dalam pencarian.
Baca juga: Jebolan IPDN Sedang Magang Dikeroyok ASN, Diduga Atas Suruhan Pejabat BKD Lampung Seniornya di IPDN
Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancanam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sementara terkait sayembara yang digelar Kepala Desa Burangkeng, Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul menegaskan, tak melihat ada tidaknya sayembaran tersebut.
Dia menegaskan, pihak profesional dengan tanpa sayembara pun pelaku begal pasti ditangkap.
Baca juga: Jamu Persija, Madura United Tanpa Salim Akbar Tuharea yang Dipanggil Timnas Indonesia, Modal 3 Poin
"Kita sendiri (yang tangkap), kalau itu (sayembara) kita engga tahu. Kita profesional aja tanpa sayembara pun pasti di tangkap," tuturnya. (maz)
BREAKING NEWS, Istri Bos Kertas di Jalan Bakti Abri Tapos Depok Tewas, Suami Kritis |
![]() |
---|
Jamu Persija, Madura United Tanpa Salim Akbar Tuharea yang Dipanggil Timnas Indonesia, Modal 3 Poin |
![]() |
---|
PT Jakpro Punya Tempat Pembibitan Rumput Sendiri di Jakarta Utara untuk Cadangan Rumput Stadion JIS |
![]() |
---|
Pemkot Depok Punya Banyak Agenda Menarik di Peringatan HUT ke-78 RI, Warga Diminta Ikut Ambil Bagian |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Mario Dandy, Kuasa Hukum Korban Berharap Jaksa Memihak dengan Hukuman Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.