Penganiayaan

Sidang Tuntutan Mario Dandy, Kuasa Hukum Korban Berharap Jaksa Memihak dengan Hukuman Maksimal

Melissa Anggraeni juga menilai selama berjalannya sidang, Mario Dandy tak beretika dan terkesan menghina persidangan

Warta Kota/Nurmahadi
Kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggriani (kerudung) usai pembacaan dakwaan terhadap pelaku anak AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU - Sidang perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan sedianya dibacakan pada sidang yang dijadwalkan besok, Kamis (10/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraeni menyampaikan harapannya terhadap tuntutan yang akan dilayangkan JPU besok.

"Kami berharap Jaksa besok dalam memberikan tuntutan benar-benar berpihak kepada korban. Indikasinya adalah dengan memberikan tuntutan maksimal," kata Melissa saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Begal Payudara Marak di Depok, Polisi Tingkatkan Patroli dan Minta Penerangan Jalan Ditambah

Tuntutan hukuman maksimal yang dimaksud Melissa yakni dengan pidana penjara selama 12 tahun terhadap para terdakwa.

Terlebih sebagai pelaku utama, Mario Dandy dinilai tidak menunjukkan penyesalannya selama ini.

Karena hal itu, lanjut Melissa, Majelis Hakim dapat memperberat hukuman Mario Dandy dan Shane Lukas.

Baca juga: Erick Thohir Bilang Sebagian Anak Muda Indonesia Habiskan Gajinya untuk Gaya Hidup

Melissa Anggraeni juga menilai selama berjalannya sidang, Mario Dandy tak beretika dan terkesan menghina persidangan.

Hal tersebut dapat dibuktikan saat Majelis Hakim beberapa kali menegur Mario Dandy untuk menjaga sikapnya.

"Kami sudah melihat bagaimana mereka berusaha menghilangkan barang bukti, melakukan fitnah, kemudian menghina persidangan dengan beberapa kali kita lihat Hakim menegur mereka bergerak atau bersikap tidak sesuai dengan yang semestinya, tidak beretika," kata Melissa.

Baca juga: Tawuran Pelajar Marak di Kota Depok, Ini Kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono

Dia beranggapan, Majelis Hakim dapat memperberat hukuman Mario Dandy, menjadi 15 tahun penjara.

"Maksimalnya di sini kan 12 tahun, tetapi jika ada pemberatan yang tadi saya sampaikan, semestinya Hakim bisa memberikan hukuman lebih di atas 12 tahun. Bisa 15 tahun," kata Melissa. (m41)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved