Penganiayaan
Sidang Tuntutan Mario Dandy, Kuasa Hukum Korban Berharap Jaksa Memihak dengan Hukuman Maksimal
Melissa Anggraeni juga menilai selama berjalannya sidang, Mario Dandy tak beretika dan terkesan menghina persidangan
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU - Sidang perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan sedianya dibacakan pada sidang yang dijadwalkan besok, Kamis (10/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraeni menyampaikan harapannya terhadap tuntutan yang akan dilayangkan JPU besok.
"Kami berharap Jaksa besok dalam memberikan tuntutan benar-benar berpihak kepada korban. Indikasinya adalah dengan memberikan tuntutan maksimal," kata Melissa saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Begal Payudara Marak di Depok, Polisi Tingkatkan Patroli dan Minta Penerangan Jalan Ditambah
Tuntutan hukuman maksimal yang dimaksud Melissa yakni dengan pidana penjara selama 12 tahun terhadap para terdakwa.
Terlebih sebagai pelaku utama, Mario Dandy dinilai tidak menunjukkan penyesalannya selama ini.
Karena hal itu, lanjut Melissa, Majelis Hakim dapat memperberat hukuman Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca juga: Erick Thohir Bilang Sebagian Anak Muda Indonesia Habiskan Gajinya untuk Gaya Hidup
Melissa Anggraeni juga menilai selama berjalannya sidang, Mario Dandy tak beretika dan terkesan menghina persidangan.
Hal tersebut dapat dibuktikan saat Majelis Hakim beberapa kali menegur Mario Dandy untuk menjaga sikapnya.
"Kami sudah melihat bagaimana mereka berusaha menghilangkan barang bukti, melakukan fitnah, kemudian menghina persidangan dengan beberapa kali kita lihat Hakim menegur mereka bergerak atau bersikap tidak sesuai dengan yang semestinya, tidak beretika," kata Melissa.
Baca juga: Tawuran Pelajar Marak di Kota Depok, Ini Kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono
Dia beranggapan, Majelis Hakim dapat memperberat hukuman Mario Dandy, menjadi 15 tahun penjara.
"Maksimalnya di sini kan 12 tahun, tetapi jika ada pemberatan yang tadi saya sampaikan, semestinya Hakim bisa memberikan hukuman lebih di atas 12 tahun. Bisa 15 tahun," kata Melissa. (m41)
Cristalino David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Shane Lukas
Penganiayaan
Kriminalitas
Dihadapan 10.159 Mahasiswa Baru UI 2023, Rhenald Kasali Sampaikan 5 Kunci Sukses di Dunia Modern |
![]() |
---|
Atasi Maraknya Tawuran Pelajar, Polres Metro Depok Tingkatkan Patroli dan Razia Kendaraan Pelajar |
![]() |
---|
Polres Metro Depok Tangkap Pelaku Tawuran yang Menewaskan Seorang Remaja di Cinere |
![]() |
---|
Pria dan Wanita di Aceh Tewas Tanpa Busana di Dalam Mobil, Ini Dugaan Sementara |
![]() |
---|
Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.