Kasasi Ferdy Sambo

MA Pangkas Hukuman Ferdy Sambo cs, Keluarga Brigadir J: Tidak Mencerminkan Empati

Ia mengatakan akan mempelajari putusan kasasi Mahkamah Agung terkait hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memangkas vonis terdakwa

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Wartakotalive.com/Nurmahadi
Ibunda Brigadir J, Rosty Simanjuntak hadir dalam sidang putusan vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kecewa atas diubahnya vonis hukuman pidana terhadap terpidana Ferdy Sambo cs oleh Mahkamah Agung (MA).

Kekecewaan ini dilontarkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.

Menurut Martin, berdasarkan aturan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023, maka jaksa tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengajukan Peninjauan kembali (PK).

"Kami selaku kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Chandrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," papar dia, dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: MA Ubah Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Pengamat Hukum: Berpeluang Dapat Remisi

Harusnya, lanjut Martin, MA dapat memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum agar kejadian serupa tak terulang di tengah masyarakat

"Kami anggap (putusan MA) tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban dan tidak memberikan contoh baik dalam penegakan hukum," katanya.

Keluarga Brigadir J juga menyoroti pengurangan hukuman terpidana Putri Candrawathi oleh MA dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Baca juga: Imam Budi Hartono Optimis Kota Depok Raih Juara Satu P2WKSS se-Jawa Barat

Pengurangan masa hukuman ini dikatakan Martin menjadi tanda tanya besar.

"Apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung sehingga berani mengurangi hukuman terhadap tindakan pembunuhan berencana yang sadis dan membuat Indonesia menjadi gaduh serta membuat reputasi instansi kepolisian menjadi buruk?" tegasnya.

Martin menuturkan, belum membaca pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut bagi Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Baca juga: Polres Bogor Tangkap 42 Orang Tersangka Pengedar Narkotika, 2 Diantaranya Perempuan

Ia mengatakan akan mempelajari putusan kasasi Mahkamah Agung terkait hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memangkas vonis para terdakwa itu.

Diketahui, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara di vonis MA menjadi 10 tahun bui.

Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Baca juga: Pergelaran Angklung di Jakarta Raih Rekor Dunia, Jadi Momentum Lestarikan Alat Musik Tradisional

Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

Ricky Rizal yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara

"Mengenai putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, saya selaku kuasa hukum korban belum melihat dan membaca pertimbangan Majelis Hakim sehingga mengurangi vonis mereka," ujar Martin.

"Mengenai vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukum penjara seumur hidup, tentunya ada kaitan dengan norma hukum baru, yaitu UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap Penerapan Hukuman Pidana mati," tandasnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved