Narkoba
Polres Bogor Tangkap 42 Orang Tersangka Pengedar Narkotika, 2 Diantaranya Perempuan
Tersangka pemakai meyakini dengan mengkonsumsi narkoba dapat menenangkan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Sebanyak 42 orang pengedar dan pemakai narkotika ditangkap jajaran Polres Bogor dalam gelaran Operasi Antik Lodaya 2023 pada 20 Juli hingga 2 Agustus 2023.
Hal itu diungkapkan Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra di Cibinong pada Selasa (8/7/2023).
"Jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika selama 10 hari berlangsungnya Operasi Antik Lodaya 2023," kata Adhimas.
Dari 34 kasus ini, lanjut dia, Satres Narkoba berhasil mengamankan berhasil mengamankan 42 orang tersangka pelaku peredaran dan pemakai narkoba.
Baca juga: Pihak UI Beberkan Alasan Belum Mencoret Status Kemahasiswaan Altaf Usai Jadi Tersangka Pembunuhan
"Adapun jenis narkoba yang diedarkan berupa sabu, ganja dan ekstasi," tutur Adhimas.
Sementara barang bukti yang disita berupa sabu seberat 134,35 gram, ganja 126,67 gram dan ekstasi sebanyak 12 butir.
Kompol Adhimas menjelaskan para pelaku menjalankan aksi mereka dengan modus operandi sistem tempel dan cash on delivery (COD).
Baca juga: Pulang Sekolah, Seorang Remaja Menjadi Korban Begal Payudara di Gang Boni Depok
"Kalau sistem tempel, pengedar menyimpan narkotika di suatu tempat, lalu diambil oleh pembeli dengan petunjuk melalui pesan singkat di handphone," paparnya.
"Sedangkan sistem cash on delivery (COD), pemesan membayar langsung saat narkotika diantar langsung ke tempat," imbuh Adhimas.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham menambahkan jaringan peredaran para pelaku yang berhasil diamankan ini meliputi wilayah Kabupaten Bogor.
Baca juga: Tirta Asasta Depok Raih ISO 37001:2016, Edukasi Camat dan Lurah Gelar Sosialisasi Perpipaan
"Dari 42 orang tersangka ini, laki-laki sebanyak 40 orang dan 2 orang perempuan," ucapnya.
Menurut AKP Ilham, motifnya para pelaku ini dikarenakan faktor ekonomi.
"Tersangka pemakai meyakini dengan mengkonsumsi narkoba dapat menenangkan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas," ungkapnya.
Baca juga: Kecam Konten Tiktoker Oklin, Abidzar Al-Ghifari: Mau Jadi Bintang Porno Nggak Usah Pake Hijab
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 2 dan pasal 111 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
"Dari pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Antik ini, kita berhasil menyelamatkan kurang lebih sebanyak 1.200 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," tandas AKP M. Ilham.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kabag-Ops-Polres-Bogor-Kompol-Adhimas-Sriyono-Putra.jpg)