Kasasi Ferdy Sambo

MA Pangkas Hukuman Ferdy Sambo cs, Keluarga Brigadir J: Tidak Mencerminkan Empati

Ia mengatakan akan mempelajari putusan kasasi Mahkamah Agung terkait hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memangkas vonis terdakwa

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Wartakotalive.com/Nurmahadi
Ibunda Brigadir J, Rosty Simanjuntak hadir dalam sidang putusan vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

"Mengenai putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, saya selaku kuasa hukum korban belum melihat dan membaca pertimbangan Majelis Hakim sehingga mengurangi vonis mereka," ujar Martin.

"Mengenai vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukum penjara seumur hidup, tentunya ada kaitan dengan norma hukum baru, yaitu UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap Penerapan Hukuman Pidana mati," tandasnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved