Kasasi Ferdy Sambo
MA Pangkas Hukuman Ferdy Sambo cs, Keluarga Brigadir J: Tidak Mencerminkan Empati
Ia mengatakan akan mempelajari putusan kasasi Mahkamah Agung terkait hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memangkas vonis terdakwa
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Wartakotalive.com/Nurmahadi
Ibunda Brigadir J, Rosty Simanjuntak hadir dalam sidang putusan vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Mengenai putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, saya selaku kuasa hukum korban belum melihat dan membaca pertimbangan Majelis Hakim sehingga mengurangi vonis mereka," ujar Martin.
"Mengenai vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukum penjara seumur hidup, tentunya ada kaitan dengan norma hukum baru, yaitu UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap Penerapan Hukuman Pidana mati," tandasnya. (m31)
Berita Terkait
Baca Juga
Persija Harus Waspada Borneo FC Bakal Tampil Beringas, Dandri Dauri: Kami Datang Bukan untuk Kalah |
![]() |
---|
MA Ubah Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Pengamat Hukum: Berpeluang Dapat Remisi |
![]() |
---|
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan II 2023 Capai 5,17 Persen, Inflasi Terkendali |
![]() |
---|
Pembangunan Lokus P2WKSS Duren Seribu Depok Capai 60 Persen, DP3AP2KB Yakin Selesai Tepat Waktu |
![]() |
---|
Polres Bogor Tangkap 42 Orang Tersangka Pengedar Narkotika, 2 Diantaranya Perempuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.