Jatuh Korban Jiwa Akibat Kabel Optik Semrawut, Pemprov DKI Ultimatum Pihak Provider

Jika selama tenggat waktu yang diberikan pihak provider tetap tak memperbaikinya, kata dia, pemerintah daerah akan memberikan sanksi.

Editor: murtopo
berita.depok.go.id
DPUPR Kota Depok memutus sejumlah kabel yang menjuntai di Jalan Sempu Kelurahan/Kecamatan Beji, Selasa (01/8/2023) kemarin. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku prihatin dengan musibah yang dialami warganya akibat kabel optik semrawut di jalan.

Vadim, pengendara motor yang tewas akibat terjerat kabel optik yang menjuntai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (28/7/2023) lalu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung menemui pihak penyedia jasa telekomunikasi atau provider dan  membahas soal penanganan kabel optik yang menjuntai sampai melukai hingga menewaskan pengendara sepeda motor.

Selain memberikan bantuan, pemerintah daerah akan meminta pihak provider untuk membenahi kabel optik yang menjuntai di udara.

Sementara Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Afan Adriansyah mengatakan, provider meminta waktu untuk melakukan perbaikan terhadap kabel-kabel optik yang mengudara.

Baca juga: DPUPR Kota Depok Putus dan Tertibkan Kabel yang Semrawut dan Membahayakan Warga

Jika ada yang mengendur, provider akan mengencangkan kabel tersebut hingga tidak melukai pengguna jalan.

“Jadi dalam sebulan ini mereka akan melakukan perbaikan, jadi seluruh kabel akan dikencangkan,” ujar Afan usai pencanangan program perbaikan rumah di Jalan Kemanggisan Pulo I, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat pada Minggu (6/8/2023).

Menurutnya, perbaikan tidak hanya dilakukan di jalan biasa saja, tetapi di titik persimpangan (crossing) juga diperbaiki.

Apalagi di titik crossing biasanya terjadi kepadatan karena menjadi simpul pertemuan kendaraan.

“Kemudian yang di-crossing-crossing ini juga akan dilakukan perbaikan untuk diupayakan turun, minimal ditarik lebih kencang,” katanya.

Baca juga: Bali Tower Bantah Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Sultan Rifat Akibat Kabel Optik

Jika selama tenggat waktu yang diberikan pihak provider tetap tak memperbaikinya, kata dia, pemerintah daerah akan memberikan sanksi.

Adapun sanksinya adalah mengeksekusi kabel-kabel tersebut supaya tidak melukai pengendara bermotor.

“Nanti seulan lewat ternyata tidak dieksekusi, nanti Pemprov DKI yang akan eksekusi. Kalau sebulan lewat (nggak diperbaiki) digunting, tapi kan mereka benahi dulu,” jelas Afan.

Sementara itu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pemerintah daerah akan memberikan bantuan kepada Vadim, pengendara motor yang tewas akibat terjerat kabel di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (28/7/2023) lalu.

Baca juga: Pemkot Depok Bakal Putus Kabel di Jalan Tole Iskandar Bila Proyek Galian Tak Selesai 15 Agustus

“Nanti Pak Asbang (Afan) ya, kami pati kasih bantuan dan kedua Pak Asbang (provider) akan memperbaiki dan merapikan kabe-kabel,” ujarnya.

Heru mengaku prihatin dengan musibah yang dialami warganya tersebut. Selain memberikan bantuan, pemerintah daerah akan meminta pihak provider untuk membenahi kabel optik yang menjuntai di udara.

“InsyaAllah kami berikan (bantuan) dan sudah ada pertemuan dengan mereka (provider),” imbuhnya.

Sebelumnya kasus warga terjerat kabel optik yang menjuntai juga dialami Sultan Rif'at Alfatih (20), mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, yang tidak bisa lagi menjalani kehidupan seperti biasa usai insiden kecelakaan saat liburan kuliah di Jakarta pada 5 Januari 2023 lalu.

Insiden memilukan ini disebabkan oleh kabel fiber optik yang melintang di jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.

Sultan mengalami perubahan dramatis, terancam bernapas menggunakan alat bantu selamanya karena tenggorokannya rusak.

Baca juga: Kabel Utilitas di Jalan Tole Iskandar Depok Semrawut, Warga Khawatir Pengguna Jalan Jadi Korban

Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga buka suara terkait hal itu.

Dia menilai seharusnya atas kejadian hal tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kasus terjeratnya leher warga oleh kabel fiber optik harus menjadi momentum Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat pemindahan seluruh Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) ke bawah tanah atau trotoar," ucap Nirwono saat dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (4/8/2023).

Bahkan Nirwono menegaskan seharusnya Pemprov DKI Jakarta tidak serta-merta melimpahkan masalah ini kepada pemilik kabel utilitas.

"Pemprov DKI Jakarta harus berani bertanggungjawab keamanan dan keselamatan warga DKI terhadap seluruh SJUT yang ada di wilayahnya sehingga dalam kasus warga terjerat kabel Pemda tidak boleh lepas tangan atau menyalahkan perusahaan kontraktor kabel utilitas tersebut," ungkap dia.

"Pemda DKI harus ikut bertanggung jawab sekaligus memberi sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor utilitas atau kabel serat optik tersebut dan juga bisa pemilik atau perusahaan pemberi tugas kepada kontraktor tersebut karena lalai tidak mengawasi pekerjaannya dengan baik," jelas dia.

Tidak segan-segan, Nirwono menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta memanggil pemilik kabel utilitas dan kontraktor yang memasang kabel tersebut kemudian blacklist atau cabut izin operasionalnya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap korban.

Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta diminta mempercepat pengesahan Perda SJUT agar pelaksanaan pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah bersamaan dengan kegiatan revitalisasi trotoar yang sedang digarap oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

"Warga dapat menggugat Pemprov DKI karena lalai menjaga keamanan fasilitas publik dan keselamatan warganya," jelas dia. (faf/m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved