Jatuh Korban Jiwa Akibat Kabel Optik Semrawut, Pemprov DKI Ultimatum Pihak Provider
Jika selama tenggat waktu yang diberikan pihak provider tetap tak memperbaikinya, kata dia, pemerintah daerah akan memberikan sanksi.
Heru mengaku prihatin dengan musibah yang dialami warganya tersebut. Selain memberikan bantuan, pemerintah daerah akan meminta pihak provider untuk membenahi kabel optik yang menjuntai di udara.
“InsyaAllah kami berikan (bantuan) dan sudah ada pertemuan dengan mereka (provider),” imbuhnya.
Sebelumnya kasus warga terjerat kabel optik yang menjuntai juga dialami Sultan Rif'at Alfatih (20), mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, yang tidak bisa lagi menjalani kehidupan seperti biasa usai insiden kecelakaan saat liburan kuliah di Jakarta pada 5 Januari 2023 lalu.
Insiden memilukan ini disebabkan oleh kabel fiber optik yang melintang di jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
Sultan mengalami perubahan dramatis, terancam bernapas menggunakan alat bantu selamanya karena tenggorokannya rusak.
Baca juga: Kabel Utilitas di Jalan Tole Iskandar Depok Semrawut, Warga Khawatir Pengguna Jalan Jadi Korban
Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga buka suara terkait hal itu.
Dia menilai seharusnya atas kejadian hal tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Kasus terjeratnya leher warga oleh kabel fiber optik harus menjadi momentum Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat pemindahan seluruh Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) ke bawah tanah atau trotoar," ucap Nirwono saat dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (4/8/2023).
Bahkan Nirwono menegaskan seharusnya Pemprov DKI Jakarta tidak serta-merta melimpahkan masalah ini kepada pemilik kabel utilitas.
"Pemprov DKI Jakarta harus berani bertanggungjawab keamanan dan keselamatan warga DKI terhadap seluruh SJUT yang ada di wilayahnya sehingga dalam kasus warga terjerat kabel Pemda tidak boleh lepas tangan atau menyalahkan perusahaan kontraktor kabel utilitas tersebut," ungkap dia.
"Pemda DKI harus ikut bertanggung jawab sekaligus memberi sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor utilitas atau kabel serat optik tersebut dan juga bisa pemilik atau perusahaan pemberi tugas kepada kontraktor tersebut karena lalai tidak mengawasi pekerjaannya dengan baik," jelas dia.
Tidak segan-segan, Nirwono menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta memanggil pemilik kabel utilitas dan kontraktor yang memasang kabel tersebut kemudian blacklist atau cabut izin operasionalnya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap korban.
Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta diminta mempercepat pengesahan Perda SJUT agar pelaksanaan pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah bersamaan dengan kegiatan revitalisasi trotoar yang sedang digarap oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
"Warga dapat menggugat Pemprov DKI karena lalai menjaga keamanan fasilitas publik dan keselamatan warganya," jelas dia. (faf/m27)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.