Jatuh Korban Jiwa Akibat Kabel Optik Semrawut, Pemprov DKI Ultimatum Pihak Provider

Jika selama tenggat waktu yang diberikan pihak provider tetap tak memperbaikinya, kata dia, pemerintah daerah akan memberikan sanksi.

Editor: murtopo
berita.depok.go.id
DPUPR Kota Depok memutus sejumlah kabel yang menjuntai di Jalan Sempu Kelurahan/Kecamatan Beji, Selasa (01/8/2023) kemarin. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku prihatin dengan musibah yang dialami warganya akibat kabel optik semrawut di jalan.

Vadim, pengendara motor yang tewas akibat terjerat kabel optik yang menjuntai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (28/7/2023) lalu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung menemui pihak penyedia jasa telekomunikasi atau provider dan  membahas soal penanganan kabel optik yang menjuntai sampai melukai hingga menewaskan pengendara sepeda motor.

Selain memberikan bantuan, pemerintah daerah akan meminta pihak provider untuk membenahi kabel optik yang menjuntai di udara.

Sementara Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Afan Adriansyah mengatakan, provider meminta waktu untuk melakukan perbaikan terhadap kabel-kabel optik yang mengudara.

Baca juga: DPUPR Kota Depok Putus dan Tertibkan Kabel yang Semrawut dan Membahayakan Warga

Jika ada yang mengendur, provider akan mengencangkan kabel tersebut hingga tidak melukai pengguna jalan.

“Jadi dalam sebulan ini mereka akan melakukan perbaikan, jadi seluruh kabel akan dikencangkan,” ujar Afan usai pencanangan program perbaikan rumah di Jalan Kemanggisan Pulo I, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat pada Minggu (6/8/2023).

Menurutnya, perbaikan tidak hanya dilakukan di jalan biasa saja, tetapi di titik persimpangan (crossing) juga diperbaiki.

Apalagi di titik crossing biasanya terjadi kepadatan karena menjadi simpul pertemuan kendaraan.

“Kemudian yang di-crossing-crossing ini juga akan dilakukan perbaikan untuk diupayakan turun, minimal ditarik lebih kencang,” katanya.

Baca juga: Bali Tower Bantah Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Sultan Rifat Akibat Kabel Optik

Jika selama tenggat waktu yang diberikan pihak provider tetap tak memperbaikinya, kata dia, pemerintah daerah akan memberikan sanksi.

Adapun sanksinya adalah mengeksekusi kabel-kabel tersebut supaya tidak melukai pengendara bermotor.

“Nanti seulan lewat ternyata tidak dieksekusi, nanti Pemprov DKI yang akan eksekusi. Kalau sebulan lewat (nggak diperbaiki) digunting, tapi kan mereka benahi dulu,” jelas Afan.

Sementara itu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pemerintah daerah akan memberikan bantuan kepada Vadim, pengendara motor yang tewas akibat terjerat kabel di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (28/7/2023) lalu.

Baca juga: Pemkot Depok Bakal Putus Kabel di Jalan Tole Iskandar Bila Proyek Galian Tak Selesai 15 Agustus

“Nanti Pak Asbang (Afan) ya, kami pati kasih bantuan dan kedua Pak Asbang (provider) akan memperbaiki dan merapikan kabe-kabel,” ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved