Sabtu, 2 Mei 2026

Dua Tersangka TPPU Jaringan Narkoba Ko Erwin Ditangkap, Punya Peran Penampung Dana

dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terkait jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin ditangkap.

Tayang:
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
BURU GEMBONG NARKOBA -- Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) (Ramadhan L Q) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terkait jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Kedua tersangka yakni Muhammad Jainun ditangkap di Deli Serdang, Sumatra Utara, dan Ronny Ika Setiawan di Tomang, Jakarta Barat, Jumat (17/4/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Jainun berperan menyediakan data pribadi untuk pembukaan rekening penampungan transaksi narkoba

Adapun rekening tersebut diduga digunakan dalam jaringan Ko Erwin.

"Tersangka Muhammad Jainun adalah orang yang memberikan data pribadi kepada orang lain dengan imbalan untuk membuka rekening penampungan yang digunakan untuk transaksi narkoba jaringan Erwin Iskandar," kata Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, Jainun mengaku dihubungi keponakannya inisial HB di Malaysia untuk membuat rekening bank lengkap dengan kartu ATM dan akses mobile banking, yang kemudian dikirimkan melalui jasa pengiriman. 

Jainun bahkan disebut menerima imbalan sekira Rp600 ribu per bulan.

Sementara itu, Ronny Ika Setiawan diduga membuka rekening penampungan atas perintah seorang narapidana di Lapas Tegal. 

"Dari situ, pengembangan kembali dilakukan hingga menemukan rekening atas nama tersangka Ronny Ika Setiawan sebagai penampungan uang jaringan Pak Cik Hendra. Saat dilakukan penangkapan kepada tersangka, dia mengaku rekening memang dibuatnya atas suruhan seorang narapidana di Lapas Tegal, Jawa Tengah," katanya.

Ronny juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada 2017 yang kemudian dikenalkan kepada narapidana bernama Fajar alias Pajero.

Saat tersangka Ronny sudah keluar dari lapas, dia beberapa kali ditolong Pajero dengan cara dipinjamkan uang.

"Pada bulan Januari tahun 2024 sekitar Pukul 09.00 WIB Tersangka sedang persiapan berangkat kerja di Distributor Seafood Tomang Jakarta Barat. Tersangka ditelpon saudara Fajar alias Pajero untuk membuat rekening baru atas nama tersangka," kata dia.

Polisi menyebut kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung hasil transaksi narkoba jaringan Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra yang berstatus buron (DPO), serta terkait jaringan Ko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor.

“Kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening tampungan transaksi narkoba untuk sindikat bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra (WNI asal Aceh yang menjalankan operasional bisnis narkoba dari Malaysia, status DPO),” kata dia. 

"Di mana rekening tersebut digunakan untuk melakukan transaksi narkoba dengan sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor,” tambah dia.

Bareskrim menegaskan para tersangka diduga sadar bahwa rekening atas nama mereka digunakan untuk menampung hasil kejahatan narkotika.

“Yang artinya dia mengambil resiko apapun bahwa ada kemungkinan rek atas namanya dipakai untuk menampung hasil kejahatan dan itu terjadi," tukas dia. (m31)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved