Jadi Modus Agar Bayar Murah, KAI Terapkan Sanksi Penumpang yang Turun Tidak Sesuai Stasiun Tujuan
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka akan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar tunai
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Miftahul Munir
Suasana Stasiun Pasar Senen penumpang kereta api jarak jauh ke berbagai kota tujuan, Kamis (3/8/2023).
Feni menambahkan, besaran dendanya yang diberikan yakni dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang tersebut.
Baca juga: HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Depok Sudah Merdeka dari Kebodohan dan Kemiskinan
Jika tidak mau membayar, maka petugas keamaman agar segera membawa ke loket pembayaran denda.
"PT KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda, kalau tidak bayar juga maka selama 90 hari tidak boleh naik kereta," terangnya. (m26)
Berita Terkait
Baca Juga
HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Depok Sudah Merdeka dari Kebodohan dan Kemiskinan |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Puji Kader PSI, Sebut Anak-anak Muda yang Punya Idealisme Tinggi |
![]() |
---|
Korban Tewas Penganiayaan Sekuriti Ancol Ternyata Ketua DPC Partai Perindo Pademangan |
![]() |
---|
Hafid Nasir Meminta SSA di Jalan Raya Nusantara Depok Dipertimbangkan, Jangan Merugikan Masyarakat |
![]() |
---|
Cegah Suporter Persija Datang ke Stadion Maguwoharjo, Panpel PSS Sleman Jual Tiket Khusus KTP Sleman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.