Jadi Modus Agar Bayar Murah, KAI Terapkan Sanksi Penumpang yang Turun Tidak Sesuai Stasiun Tujuan

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka akan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar tunai

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Miftahul Munir
Suasana Stasiun Pasar Senen penumpang kereta api jarak jauh ke berbagai kota tujuan, Kamis (3/8/2023). 

Feni menambahkan, besaran dendanya yang diberikan yakni dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang tersebut.

Baca juga: HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Depok Sudah Merdeka dari Kebodohan dan Kemiskinan

Jika tidak mau membayar, maka petugas keamaman agar segera membawa ke loket pembayaran denda.

"PT KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda, kalau tidak bayar juga maka selama 90 hari tidak boleh naik kereta," terangnya. (m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved