Minggu, 26 April 2026

Pernikahan

Warga Depok Bingung Mau Nikah Persyaratannya PBB Harus Lunas, Agak Aneh

Mau nikah persyaratannya PBB harus lunas. Itulah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi warga Depok untuk bisa menikah.

Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Warga Depok Bingung Mau Nikah Persyaratannya PBB Harus Lunas, Agak Aneh 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Warga Depok bingung mau nikah persyaratannya PBB harus lunas.

Menikah merupakan ibadah yang diperintahkan oleh Alllah SWT. Bila seseorang dikategorikan mampu, maka dipersilahkan untuk menikah.

Namun, bila tidak mampu, maka seseorang tersebut diperintahkan untuk berpuasa.

Baca juga: Iis Dahlia Beri Nasihat ke Salsha dan Devano Soal Pernikahan, Adakah Kriteria Khusus untuk Mantu?

Tak hanya itu, Allah SWT juga memerintahkan untuk mempermudah prosesi pelaksanaaan pernikahan.

Untuk menikah warna negara Indonesia harus tercatat dalam catatan sipil. Sebab itu, bagi yang ingin menikah maka harus melengkapi persyaratan.

Seorang warga Depok yang ingin menikah menceritakan keluhannya dalam melengkapi persyaratan untuk menikah.

Keluhannya itu disampaikan di Instagram depok24jam.

Dalam bentuk foto, warga yang tak mau disebutkan namanya itu menceritakan hal aneh yang dialaminya.

Warga itu menyatakan akan menikah pada Agustus 2023. Ia pun meminta bantuan Ketua RT setempat. 

Ketua RT tersebut menyampaikan persyaratan umumnya.

Persyaratan tersebut sesuai dari Kementerian Agama:

1.Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
6. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
7.Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
8.Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
9.Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun dan Izin Poligami

10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

13.Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Baca juga: Ramai Ajakan Pemilu Damai 2024 Melalui Mural, Kader Muda PKS Ahmad Syihan Ismail: Saya Suka

"Saya minta bantuan Pak RT untuk kepengurusan berkas ke kelurahan. Tapi, ada kendala katanya. Saya harus melampirkan bukti pelunasan PBB," kata warga tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved