Pernikahan
Warga Depok Bingung Mau Nikah Persyaratannya PBB Harus Lunas, Agak Aneh
Mau nikah persyaratannya PBB harus lunas. Itulah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi warga Depok untuk bisa menikah.
Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
Warga itu menyatakan keheranan. Sebab, rumah yang ditinggalinya meruapakan rumah orangtuanya. Bukan rumah miliknya.
Lantaran ingin memastikan hal itu, maka warga itu menyampaikan keluhannya di media sosial. Beragam komentar disampaikan warganet.
Sejumlah warganet membenarkan hal itu.
"Betul! Suami saya kebetulan sekretaris RT jadi biasa ngurusin syarat nikah," tulis @ayutanrahmadew
Dia menyampaikan rincian persyaratan nikah.
Surat Pengantar RT/RW
Fotocopy Lunas PBB
Fotocopy KTP calon pengantin pria dan wanita (legalisir Dispendukcapil)
Fotocopy KK (legalisir Dispendukcapil)
Fotocopy Akte Kelahiran calon pengantin (legalisir Dispendukcapil)
Fotocopy Akte Nikah orang tua (legalisir KUA)
Mengisi Blangko N1 s/d N4 dari Kelurahan
Apabila Duda/Janda (cerai mati) mengisi Blangko N6
Pas foto berwarna ukuran 3x4 : 2 lembar dan 4x6 : 2 lembar (apabila non muslim pas foto berdampingan/bersebelahan).
Demikian juga disampaikan @djuendy02
"Bener persyaratannya harus lampirin pbb saya nikah kemarin januari 2023," paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pernikahan.jpg)