Penganiayaan
Tak Sanggup Bayar Ganti Rugi, Ayah David Ozora Nilai Rafael Alun Lebih Cinta Harta Ketimbang Anak
Jonathan berharap Majelis Hakim memerpanjang masa penahanan Mario Dandy jika tak sanggup bayar biaya Restitusi
Editor:
Vini Rizki Amelia
Tribunnews/tangkapan layar video
Rekening pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya diblokir. Nilai total rekening pegawai pajak itu mencapai Rp500 miliar.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU - Penolakan Rafael Alun Trisambodo untuk membayarkan biaya Restitusi Mario Dandy ke pihak David Ozora turut ditanggapi Jonathan Latumahina.
Jonathan yang merupakan ayah dari David Ozora mengatakan bahwa keputusan Rafael Alun tersebut menandai lebih cinta harta ketimbang anak.
Sebab, dalam suratnya yang dibacakan di muka persidangan beberapa waktu lalu, Rafael Alun menolak bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi atau Restitusi yang diajukan pihak David Ozora kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.
"Yang pasti, si Rafael ini lebih cinta harta dibanding anaknya, yang hari ini butuh belaan dia, sebagai saksi meringankan," kata Jonathan saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Kelompok LGBT yang Mesum di Hutan Kota Diduga Berasal dari Kelas Menengah, Bawanya Lexus dan CRV
Selain itu, jika Mario Dandy tetap tak mau membayar biaya restitusi, kata Jonathan, dia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memberi hukuman lebih kepada Mario.
"(Gabisa bayar restitusi) Ya ganti kurungan, sesuai aturan hukum aja," katanya.
Diketahui sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo kirimkan surat dari rutan KPK, yang berisi pernyataan tak bersedia menanggung biaya restitusi anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Baca juga: Tak Ingin Jadi Duda, Fahmi Husaeni Pilih Pembatalan Pernikahan Ketimbang Ceraikan Anggi Anggraeni
Dalam suratnya, Rafael Alun Trisambodo mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim terkait restitusi tersebut.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ucap kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot, saat membacakan surat Rafael di persidangan, Selasa (25/7/2023).
Tak hanya itu, Rafael juga menyinggung sikapnya, seusai peristiwa penganiayaan David Ozora.
Baca juga: Bantu Kembangkan Usaha, Nur Azizah Tamhid Salurkan Bantuan untuk PENA dan ATENSI di Depok
Rafael menuturkan, sebagai orang tua Mario Dandy, dia berkehendak membantu biaya pengobatan David Ozora.
"Namun, saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami, yaitu sudah tak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk meberikan bantuan dari segi finansial," tulis Rafael dalam suratnya.
Lebih lanjut, Rafael mengatakan saat ini seluruh aset dan rekeningnya telah diblokir KPK setelah ditetapkan tersangka tindak pidana gratifikasi.
Rafael juga menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim yang memberi kesempatan bagi dirinya untuk menyatakan sikap terkait restitusi tersebut. (m41)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Tak Ingin Jadi Duda, Fahmi Husaeni Pilih Pembatalan Pernikahan Ketimbang Ceraikan Anggi Anggraeni |
![]() |
---|
Bantu Kembangkan Usaha, Nur Azizah Tamhid Salurkan Bantuan untuk PENA dan ATENSI di Depok |
![]() |
---|
Virgoun Memberi Nafkah Anak Setengah dari Perjanjian, Inara Rusli: Mungkin Belum Mampu |
![]() |
---|
Partai Buruh Demo Tuntut MK Kabulkan Gugatan Kaum Buruh, Batalkan Undang-undang Cipta Kerja |
![]() |
---|
Ahli Psikologi Forensik Sebut Fatalnya Luka yang Diderita Nila Islamia Akibat Ledakan Emosi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.