Rabu, 8 April 2026

Ponpes Al Zaytun

Dugaan TPPU Panji Gumilang, Dua Petinggi Perusahaan Dipanggil Bareskrim Polri Hari Ini

Keduanya yakni AF komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana sama Doktor MI atau MY Komisaris Utama PT Samudra Biru Mangun Kencana

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (peci) tiba di Bareskrim Polri. Dalam video yang dibagikan Facebook Wartakotalive.com, terlihat Panji Gumilang dikawal sejumlah pria saat tiba di Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali melakukan panggilan kepada pihak lain terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang saat menjabat sebagai pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Pemanggilan tersebut ditujukan kepada dua petinggi dari PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) yang diagendakan pada hari ini, Rabu (26/7/2023).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua petinggi itu nantinya akan dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut.

"Besok, dua saudara AF komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana sama Doktor MI atau MY Komisaris Utama PT Samudra Biru Mangun Kencana," ujar Ramadhan, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Mengaku Tak Punya Uang Untuk Bayarkan Biaya Restitusi Mario Dandy

Ramadhan tak menjelaskan lebih lanjut perihal alasan keduanya dipanggil penyidik.

Diberitakan sebelumnya, tak hanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bareskrim Polri juga mendalami dugaan penggelapan hingga tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.

Baca juga: VIDEO : Delapan Bulan Bungkam, Korban Kekejaman Rizky, Nila Islamia Bersuara

"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG, yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU, Tipikor dan penggelapan," ujar dia, kepada wartawan pada Kamis (20/7/2023).

Untuk itu, lanjut Ramadhan, penyidik akan menggali lebih lanjut dengan meminta keterangan sejumlah ahli.

Namun, tak dibeberkan secara pasti waktu perihal sejumlah ahli tersebut dimintai keterangan.

Baca juga: Sawangan - Bojongsari Depok Jadi Pusat Keramaian Baru, Kaesang Pangarep Buka Gerai Sang Pisang

"Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini," katanya.

"Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," sambung jenderal bintang satu itu. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved